Pakai Baju Jadul, Dispendukcapil Siap Layani Warga Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Heryanto
01 - Aug - 2018, 01:30
Pemerintah Kabupaten Blitar mulai hari ini secara resmi mewajibkan PNS dan honorer mengenakan pakaian adat atau pakaian jaman dulu (jadul). Pakaian ini wajib digunakan selama satu minggu untuk memperingati hari jadi Blitar ke 694.
Berbusana jadul menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Sekretaris Dispendukcapil, Indah Ariyani, mengatakan pakaian jadul yang digunakan bebas. Bisa pakaian adat jawa, busana daerah dan pakaian nasional.
“Pegawai Dispendukcapil meskipun kerjaanya banyak dan harus naik turun tetap memperhatikan instruksi Bapak Bupati. Bahwa kita memakai baju nasional ataupun baju jadul, dan hari ini seluruh pegawai kami memakainya,” ucap Indah Ariyani, ditemui BLITARTIMES di kantornya, Senin (31/7/2018).
Indah menambahkan, berpakaian jadul juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab Blitar terhadap kebudayaan dan pakaian tradisional Indonesia. Menurut dia, pakaian adat harus dilestarikan dan hal semacam ini selalu dilaksanakan Pemkab Blitar setiap kali memperingati hari jadi Blitar.
“Kita senang bekerja dengan pakaian jadul. Dan masyarakat justru senang melihat kita berpakaian jadul atau pakaian nasional dan ini bisa lebih mendekatkan pelayanan, hal ini berbeda dengan bila kita berpakaian seragam birokrat, seringkali warga itu sungkan untuk mendekat,” jelasnya.
Lanjut Indah menyampaikan, Pemkab Blitar mengajak serta seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk ikut serta melestarikan budaya leluhur. Termasuk untuk menonjolkan kebudayaan lokal di tingkat Internasional.
“Berpakaian jadul ini imbauan dari Pak Bupati, kita mengikutinya dengan senang hati,” pungkasnya.
