Deretan Fakta Pelatih Bela Diri KONI Jatim Lecehkan Atlet Nasional
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Mar - 2026, 01:33
JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia olahraga di Jawa Timur. Seorang pelatih bela diri berinisial WPC (44) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
WPC diduga melakukan pelecehan terhadap atletnya sendiri yang telah berkiprah hingga tingkat nasional. Polisi mengungkap, peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga : Panglima Nurhadi Ajak Masyarakat Kawal Program MBG
Berikut JatimTIMES rangkum sejumlah fakta, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Pelatih Bela Diri di Bawah Naungan KONI Jatim
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.
Tersangka diketahui merupakan pelatih bela diri yang berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim).
Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan proses hukum dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan,” kata Jules Abraham Abast.
Korban Atlet Nasional Berusia 24 Tahun
Korban dalam kasus ini merupakan seorang atlet bela diri perempuan berusia 24 tahun. Atlet tersebut diketahui sudah memiliki pengalaman bertanding di level nasional.
Status tersangka sebagai pelatih diduga menjadi faktor yang memudahkan terjadinya tindak pelecehan. Polisi menilai adanya relasi kuasa antara pelatih dan atlet yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka.
Terjadi di Tiga Wilayah Berbeda
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pelecehan tidak hanya terjadi di satu tempat. Setidaknya ada tiga daerah yang menjadi lokasi kejadian perkara.
“Ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” ujar Abast.
Tiga lokasi yang disebut dalam penyidikan yakni wilayah Jombang, Ngawi, hingga Bali.
Baca Juga : Komisi C DPRD Jatim Beri Sinyal Suntikan Modal Jamkrida Tak Sampai Rp 300 Miliar
Modus Dilakukan Saat Latihan dan Pertandingan
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Ganis Setyaningrum mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan momen kegiatan olahraga untuk menjalankan aksinya.
“Modus operandi WPC ada beberapa, di antaranya adalah pada saat akan mengadakan pelatihan di luar kota hingga akan pertandingan. Di situ lah WPC melancarkan aksinya,” jelas Ganis.
Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu sekitar satu tahun, yakni sepanjang 2023 hingga 2024.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Mengingat tersangka berstatus pelatih dan cukup lama berkecimpung di dunia olahraga, tidak menutup kemungkinan ada atlet lain yang mengalami hal serupa.
“Dan untuk korban lainnya, kita sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya,” tegas Ganis.
Tersangka Dijerat UU TPKS
Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan Pasal 5 UU tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Sementara sesuai Pasal 6 huruf J, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara disertai denda maksimal Rp300 juta.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis. Korban juga ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) guna memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
