Massa Driver Online Kepung DPRD Jatim, Tuntut Perda dan Sanksi Tegas Aplikator Nakal
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
28 - Apr - 2026, 01:57
JATIMTIMES – Gelombang massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) mengepung Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (28/4/2026). Mereka menyuarakan aspirasi di kantor parlemen, setelah sebelumnya juga sempat berorasi di sejumlah titik di Surabaya.
Ratusan massa yang terdiri dari driver taksi dan ojek online memadati Jalan Indrapura sejak pukul 12.00 WIB untuk menuntut perlindungan hukum dan keadilan tarif. Massa yang membawa atribut poster bertuliskan "Tolak Perbudakan Digital" ini mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum permanen bagi kemitraan transportasi daring di wilayah setempat.
Baca Juga : DPRD Berikan Rekomendasi LKPJ Bupati Lamongan 2025
Humas Dobrak, Samuel Grandy, menerangkan bahwa aksi ini merupakan puncak keresahan pengemudi terhadap ketidakpatuhan aplikator terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta kepada pemerintah Jawa Timur agar supaya memberikan sanksi tegas kepada semua aplikator yang berada di Jawa Timur yang tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Samuel di tengah aksi.
Samuel mengungkapkan, saat ini banyak aplikator yang membuat program potongan tarif atau diskon secara sepihak yang sangat merugikan driver. Ia mencontohkan program potongan yang membuat tarif jarak pendek (1-4 km) jauh di bawah nilai kelayakan.
“Misalnya program transportasi online karena di situ ada program potongan tarif atau diskon Rp5.000 sekian dan itu sudah sangat melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Harusnya jarak 1-4 km itu sekitar Rp8.000,” tegasnya.
Selain masalah tarif, massa juga menyoroti besarnya potongan insentif dan komisi aplikasi yang mencapai 35 - 45 persen. Program internal seperti "slot" dan "hub" juga ditolak keras karena dianggap merusak pendapatan bersih mitra.
Pantauan di lokasi menunjukkan akses Jalan Indrapura sempat lumpuh akibat parkir kendaraan massa aksi dan barikade kawat berduri yang disiagakan aparat kepolisian.
Setelah tiba di Gedung DPRD Jatim, sejumlah perwakilan massa diterima dalam audiensi oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara Goa. Dalam kesempatan itu, perwakilan massa juga menyampaikan sejumlah berkas berisi tuntutan dan bukti pelanggaran regulasi.
Baca Juga : Peran Satpol PP Disorot, DPRD Nilai Penegakan RTH di Kota Malang Belum Maksimal
Secara lebih detail, aksi ini tuntutan yang berisi tiga poin utama:
1. Penerbitan Perda: Mendesak DPRD Jatim menerbitkan Perda yang mengatur sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator R2 dan R4 yang melanggar aturan di Jawa Timur.
2. Sanksi SP dan Rekomendasi Komdigi: Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta memberikan rekomendasi tindakan tegas ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
3. Kembalikan Hak Sesuai SK Gubernur: Menghapus seluruh program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni tarif bersih Rp2.000/km untuk R2 dan Rp3.800/km untuk R4.
