Dukung Pergub Kelas Jalan, DPRD Jatim Ingatkan Implementasi Jangan Rugikan Logistik

24 - Jul - 2026, 03:18

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif.

JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah provinsi (pemprov) yang resmi menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang klasifikasi kelas jalan. Meski demikian, DPRD mengingatkan agar penerapan aturan di lapangan tetap mempertimbangkan kelancaran arus distribusi logistik.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pijakan hukum untuk menentukan jenis dan kapasitas kendaraan yang diizinkan melintas di setiap ruas jalan provinsi. Melalui aturan ini, kendaraan angkutan bertonase besar wajib menyesuaikan dengan daya dukung kelas jalan yang dilalui demi mencegah kerusakan infrastruktur secara dini.

Baca Juga : Jalan Umum Ditutup Portal, Pemkot Malang Diminta Lebih Tegas

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif menyambut baik penerbitan aturan teknis tersebut sebagai langkah krusial dalam menjaga kualitas jaringan jalan provinsi yang membentang sepanjang 1.666 kilometer.

“Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa lergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” ujar Khusnul Arif, dikonfirmasi Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pergub ini memberikan kepastian hukum terkait batasan beban kendaraan, sehingga angkutan barang tidak lagi bebas melintas tanpa memperhitungkan daya tahan jalan.

“Dengan adanya pergub ini, jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi sudah ada pengaturnya. Jadi, kendaraan hanya bisa menggunakan ruas jalan sesuai kelasnya masing-masing,” kata legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menegaskan, pengaturan klasifikasi kelas jalan bukan sekadar pengendalian lalu lintas biasa, melainkan upaya strategis untuk melindungi aset negara agar umur pakai infrastruktur jalan dapat bertahan lebih lama.

“Kami berharap pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik,” ungkapnya.

Baca Juga : DPRD Magetan Garansi Tak Ada Penggusuran Pedagang Pasar Saat Pembangunan Gedung Bioskop

Kendati mendukung, Khusnul mewanti-wanti Pemprov Jatim agar tidak terburu-buru mengeksekusi penindakan di lapangan tanpa adanya sosialisasi yang menyeluruh. Ia mendesak Pemprov Jatim untuk membangun komunikasi yang intensif bersama pemerintah kabupaten/kota dan jajaran kepolisian untuk menyepakati penetapan klasifikasi di setiap ruas jalan.

“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan,” tegasnya.

Kesepahaman antarinstansi dinilai sangat penting agar implementasi regulasi berjalan optimal tanpa memicu gejolak di lapangan, terutama bagi iklim industri dan pergerakan logistik antardaerah.

“Dengan demikian, pergub ini bisa berjalan secara optimal. Tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi pelaku industri, khususnya terkait distribusi logistik dari satu wilayah kabupaten ke kabupaten lainnya. Jangan sampai ada satu pun pihak yang merasa dirugikan atas peraturan ini,” pungkasnya.