Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kades di Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka
08 - Oct - 2025, 04:04
JATIMTIMES - Kepala Desa Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang berinisial JP ditetapkan tersangka karena melakukan pelecehan seksual warganya. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahannya.
JP dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang oleh warganya berinisial SNA, Senin (4/8/2025). Wanita berusia 25 tahun ini melaporkan atas pelecehan seksual yang dilakukan JP saat mengurus surat di kantor Desa Kedunglumpang.
Baca Juga : Usai Laporan ke Polisi, Sahara ke UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang
"Sudah kami tetapkan tersangka. Dan berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (8/10/2025).
Disampaikan Margono, JP dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan JP.
"Ancaman di bawah 5 tahun penjara. Jadi ga ditahan," ucapnya.
SNA mengalami pelecehan seksual saat mengurus surat di Kantor Desa Kedunglumpang, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya ia datang bersama anak dan adiknya. Saat itu di dalam kantor desa ada seorang wanita berinisial USW yang sedang mengambil bantuan sembako.
Baca Juga : 3 Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tidak berselang lama, USW serta anak dan adik SNA pergi. Praktis hanya tinggal SNA dan JP di dalam kantor desa. Dalam kondisi sepi itu lah, JP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SNA. Ia pun langsung kabur setelah mendapatkan surat yang diperlukan.