Siapkan Instrumen Pendukung Pembentukan DPMD, Pemkot Batu dan DPRD Susun Perda Desa

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

16 - Nov - 2025, 03:49

Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Desa di gedung DPRD Kota Batu belum lama ini.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu tengah menggodok  rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa. Salah satunya sebagai instrumen yang mendukung rencana pembentukan organisasi  perangkat daerah (OPD) Baru, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan,  instrumen untuk pemberdayaan desa harus diatur dalam regulasi yang kuat. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pansus DPRD untuk pembahasan raperda tentang desa bisa mendukung program-program yang bersentuhan dengan masyarakat secara lebih baik.

Baca Juga : Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Tani Tembakau

"Memang salah satunya mempersiapkan instrumen untuk dinas baru DPMD. Kami pesankan ke pansus instrumennya harus disiapkan melalui itu," ujar Nurochman, belum lama ini.

Menurut dia, penyusunan perda desa terbaru bakal membahas detail masalah desa sebagai unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur  beberapa pembaharuan ketentuan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan kehidupan ketatanegaraan yang sudah tidak lagi sesuai.

Beberapa ketentuan yang diubah tersebut meliputi kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, asas dan tujuan dalam pengaturan desa, tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan kepala desa, keuangan desa, pembangunan desa.

"Di samping itu, perda ini ada penyesuaian dengan masa periodisasi jabatan kepala desa berubah," terang Nurochman.

Secara substansi, Nurochman menyebut materi muatan yang telah dielaborasi dalam batang tubuh raperda tentang desa. Di dalamnya terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 171 pasal. Hal itu meliputi penataan desa, kewenangan desa, organisasi dan tata kerja pemdes, banmus, produk hukum, acuan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan hingga badan usaha milik desa (BUMDes).

Ia menyebut, perda desa akan ditarget tuntas tahun depan. Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu berharap produk hukum baru tersebut juga menjadi acuan instrumen dalam pemilihan kepala desa. Hal itu bertujuan untuk mengadaptasi regulasi seiring bergantinya kepala desa. Misalnya skema pembinaan dan pengawasan dalam proses berjalannya pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga : UMKM Blitar Disiapkan Masuk Marketplace Besar, Legislator Jairi Irawan Tekankan Penguatan Skill Digital

Beberapa penyesuaian perlu dilakukan. Mulai dari kedudukan desa, penyelenggaraan pemdes, asas dan tujuan dalam pengaturan desa serta tugas, hak, kewajiban dan masa jabatan perangkat, keuangan dan sistem pembangunan.

Cak Nur menyebut, penyusunan perda baru juga guna mendorong budaya kerja pemdes yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

Pembentukan DPMD diharapkan juga dapat membantu dalam pengambilan kebijakan strategis di tingkat desa. Termasuk  pengawasan pelaporan, hingga implementasi program pengembangan ekonomi desa.

"Harapan kami dapat menciptakan birokrasi yang lebih cepat, efisien, sekaligus mendorong sinergi pemdes dan pemda," kata dia.