
Upaya mediasi dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satresrim Polres Tulungagung atas pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukan oleh WH (37) PNS yang beralamat di Jalan Agus Salim. Pelapor WH merupakan PNS di lingkup Pemkab Tulungagung. Dirinya merasa tak terima namanya dicatut dan dilecehkan di insta story oleh IK yang merupakan karyawan (DPT sebelumnya ditulis pemandu lagu di tempat hiburan ternama dan beralamat di Sumberdadi Sumbergempol.
"Hari ini kita pertemukan keduanya, antara pelapor dan terlapor dan ternyata tidak ada titik tengah. Akhirnya kita lanjutkan ke proses selanjutnya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kanit Pidsus Ipda Luis Beltran
Luis mengaku akan segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah setelah mediasi yang di upayakan buntu. Alasan yang membuat Pelapor tidak mau damai di antaranya terlanjur sakit hati.
"Terlapor ini tidak segera minta maaf, terlapor merasa sakit hati karena tulisan itu sudah menyebar di Insta Story dan bahkan terlapor WA ini awalnya tidak tahu. Karena diberitahu antar teman, dirinya tidak terima dikatakan sebagai pelakor," jelasnya
Lanjut Luis, pelapor WH akhirnya menulis pengaduan sekaligus memberikan ke pihak kepolisian.
"Saat mediasi terlapor sudah minta maaf tapi pelapor tetap minta dilanjutkan," tambah Luis
Polisi akan mengumpulkan tambahan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat penyidikan. Barang bukti yang sudah dilampirkan berupa capture dari Instagram sudah diterima.
Sementara itu, pasca mediasi WH mengaku tidak akan mencabut laporan, justru dirinya akan terus melanjutkan proses laporannya dengan alasan terlanjur sakit hati. "Mediasi gagal, saya merasa dirugikan nama baik saya. Laporan saya lanjutkan," kata WH
Meski sudah ada permintaan maaf saat mediasi, WH mengaku tidak akan merubah pikiran untuk melanjutkan proses hukum yang dialami. "Kan saya terlanjur malu dengan Postingan itu," tambah WH
Untuk proses lanjut, WH menyerahkan semua pada pihak kepolisian termasuk siapa saksi yang akan di ajukan dalam proses penyidikan. "Biar diproses dulu, saksi nanti kita siapkan," tambahnya
Sementara itu, terlapor IK saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas gagalnya mediasi yang dilakukan polisi.
Masalah ini bermula dari IG yakni Insta Story yang ditulis aku milik IK yang berbunyi WH "rondo nak 2 ndak nyebut, iso ne mung dadi pelakor"
WH kesal, tulisan yang ditujukan pada dirinya itu di unggah dalam Insta Story dan dapat dilihat banyak pengguna sosial Instagram. Polisi akan memproses laporan ini dan akan menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ancaman 4 tahun.