JATIMTIMES - Kabupaten Malang semakin dilirik oleh para pengembang untuk membangun perumahan. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk tidak akan memberikan izin kepada pengembang yang hendak membangun perumahan di kawasan terlarang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah menegaskan, salah satu perizinan yang tidak akan diterbitkan kepada para pengembang tersebut di antaranya meliputi pembangunan di kawasan lahan hijau.
Baca Juga : Deretan Lagu Hits Vidi Aldiano yang Melekat di Hati Penggemar, dari Nuansa Bening hingga Salam Kenal
"Perumahan yang dibangun di atas lahan hijau dipastikan tidak mendapatkan izin pembangunan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang dimuat JatimTIMES, Minggu (8/3/2026).
Dijabarkan Habibah, beberapa perizinan yang dipastikan tidak akan diterbitkan karena berada pada kawasan lahan hijau tersebut meliputi berbagai aspek. Termasuk pembangunan perumahan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Lahan hijau seperti KP2B atau LP2B dipastikan tidak mendapatkan izin pembangunan perumahan," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun DPKPCK Kabupaten Malang, sampai dengan saat ini hanya ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan.
Lebih jelasnya, masyarakat khususnya user atau calon pembeli rumah disarankan untuk menanyakan kelengkapan perizinan perumahan ke pihak DPKPCK Kabupaten Malang sehingga diharapkan bisa terhindar dari praktik penipuan pembelian rumah.
Pada akhir 2025 lalu, DPKPCK Kabupaten Malang juga telah meluncur inovasi Si Perkasa, singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui inovasi Si Perkasa yang telah dilaunching pada akhir tahun 2025 ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek kelengkapan perizinan perumahan sebelum membeli rumah.
Baca Juga : Jasa Tukar Uang Baru Mulai Menjamur, Biaya Layanan Rp 15 Ribu Per Gepok Tetap Diserbu Warga
Si-Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/.
Inovasi Si-Perkasa yang berbasis website membuat masyarakat bisa mengakses dengan mudah melalui komputer atau laptop. Selain itu bisa di akses dengan cara scan barcode melalui smartphone.
Bagi masyarakat yang masih bingung bisa akses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya. Penjelasan cara akses Si-Perkasa juga telah diulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.com.
"Diharapkan inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkas Habibah.
