Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Lamongan Bakal Panggil Petinggi Perumahan Ababil Group

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Mar - 2026, 15:24

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Lamongan

JATIMTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan terus mendalami laporan terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk perumahan Ababil Grup di beberapa titik di Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Salurkan Santunan JKM Rp 10 Juta untuk Nasabah BUMDesma Plemahan

“Masih proses lidik,” ujar AKP Rizky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2026).

Dirinya menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah memenuhi undangan klarifikasi awal melalui perwakilan. Namun penyidik menilai perlu keterangan langsung dari pimpinan perusahaan untuk pendalaman. 

“Sudah kita kirimkan juga undangan klarifikasi untuk pimpinan PT Ababil. Rencana akan kita undang juga beberapa pihak terkait,” ungkap AKP Rizky.

Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, selaku pelapor meminta Polres Lamongan menindak lanjuti kasus tersebut secara transparan dan profesional.

"Kami sebagai pelapor akan tetap mengawal kasus tersebut. Dan meminta penyidik memanggil instansi terkait khususnya yang berperan terhadap pemberian rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) yaitu memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Lamongan," ujarnya. 

Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Polres Gresik Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Tidak hanya itu, Afif juga meminta Polres Lamongan, secara serius meminta penjelasan kepada pihak terlapor, selaku terduga pelaku penyalahgunaan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan. 

"Dan juga memanggil pihak terlapor untuk menjadwal ulang khususnya pihak Ababil Group," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Lamongan Perumahan Ababil Group Lahan Sawah Dilindungi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni