Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Pikirkan Kebutuhan Air Bersih untuk Anak Cucu, Siapkan Ranperda Konservasi Air

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

06 - Apr - 2026, 16:32

Placeholder
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang bersiap mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang konservasi air, kebijakan penghentian pengeboran sumur artesis baru mulai diarahkan untuk segera diterapkan.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran serius terhadap menurunnya cadangan air tanah akibat eksploitasi berlebihan. “Semangatnya salah satunya adalah sudah tidak boleh ngebor lagi sekarang. Karena rata-rata HIPAM itu kedalaman 200 sampai 250 meter. Kalau semua permohonan kita ACC, kasihan anak cucu kita nanti,” ujar Ade, Senin (6/4/2026).

Baca Juga : Air Bersih Jadi Prioritas, Pemkot Malang Dorong 47 SPAM Lebih Profesional

Saat ini, tercatat sekitar 47 titik HIPPAM masih aktif dari total awal sekitar 50 titik di Kota Malang. Sejumlah titik lainnya terpaksa berhenti beroperasi akibat sumber air yang mengering maupun persoalan pengelolaan.

Kondisi tersebut, menurut Ade, menjadi sinyal kuat bahwa daya dukung lingkungan mulai tertekan. Bahkan, sumur-sumur yang telah dibangun sejak puluhan tahun lalu kini mengalami penurunan debit, hingga ada yang tidak lagi berfungsi. “Ini jadi tanda bahwa resapan air kita sudah mulai terganggu. Kalau dibiarkan terus, ke depan bisa jadi kita kesulitan air,” bebernya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Malang akan mengoptimalkan layanan air bersih yang sudah ada, baik melalui Perumda Tugu Tirta maupun SPAM berbasis masyarakat. Kombinasi layanan tersebut dinilai masih mampu mencukupi kebutuhan warga saat ini. “Yang sekarang di-cover oleh Perumda Tugu Tirta dan 47 SPAM itu sudah cukup. Tinggal bagaimana pengelolaannya lebih profesional,” katanya.

Ranperda ini juga akan menjadi payung hukum untuk memperkuat manajemen SPAM di tingkat kelurahan. Nantinya, pengaturan teknis akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Baca Juga : Buruh Akan Demo Besar-besaran 1 Mei 2026, Ini 6 Tuntutan yang Disuarakan ke DPR dan Pemerintah

Jika ke depan masih terdapat wilayah yang mengalami kekurangan air, Pemkot Malang menyiapkan solusi distribusi air bersih menggunakan tangki sebagai langkah sementara, tanpa membuka pengeboran baru. “Kalau masih kurang air ya pakai bantuan tangki. Tapi prinsipnya tidak ada pengeboran baru,” pungkas Ade.

 


Topik

Pemerintahan raperda raperda koservasi air ade herawanto dpuprpkp kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya