Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Resmi Berlaku Hari Ini! ASN Mulai WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Apr - 2026, 10:33

Placeholder
Ilustrasi WFH. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2026), pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam sistem kerja fleksibel, di mana ASN kini bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Penerapan aturan ini sebelumnya sempat tertunda, karena Jumat (3/4/2026) bertepatan dengan hari libur nasional memperingati wafatnya Isa Almasih. Dengan demikian, hari ini menjadi awal resmi pelaksanaan skema kerja baru tersebut di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga : Israel Buka Peluang Damai dengan Lebanon, Netanyahu Ajukan Syarat Pelucutan Hizbullah

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi efisiensi yang diambil pemerintah, terutama dalam upaya penghematan energi di tengah dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ASN kini diwajibkan menjalani pola kerja baru, yakni satu hari bekerja dari rumah setiap pekan.

“WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Meski baru resmi dimulai hari ini, konsep kerja fleksibel sebenarnya sudah pernah diterapkan sebelumnya, khususnya saat pandemi COVID-19. Saat itu, berbagai instansi pemerintah menjalankan sistem kerja jarak jauh untuk menjaga produktivitas.

Pemerintah pun memastikan bahwa di hari pertama penerapan WFH ASN ini, pelayanan publik tetap berjalan normal. Layanan penting seperti perbankan, pasar modal, hingga administrasi pemerintahan tetap beroperasi seperti biasa.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif tetap berlangsung. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” jelas Airlangga.

Di hari pertama pelaksanaan ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan mereka, meski tidak bekerja dari kantor.

Melalui akun Instagram resmi @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengingatkan bahwa ASN wajib melaporkan kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pimpinan selama bekerja dari rumah.

"WFH bukan hari libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pimpinan," tulis akun tersebut. 

Penegasan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Rini Widyantini.

Skema Kerja Baru ASN Resmi Dimulai

Mulai hari ini, ASN menjalani pola kerja baru sebagai berikut:

• Empat hari bekerja di kantor (Senin–Kamis)

• Satu hari bekerja dari rumah (Jumat)

• WFH dilakukan dari rumah atau domisili resmi

• Target kinerja tetap wajib dipenuhi

• Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung

Rini menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kinerja organisasi.

Dengan dimulainya kebijakan ini hari ini, pemerintah berharap ASN dapat tetap produktif sekaligus berkontribusi pada efisiensi energi nasional. Disiplin kerja dan profesionalisme menjadi kunci utama agar sistem ini berjalan optimal.

Baca Juga : Khutbah Jumat 10 April 2026: Saatnya Muhasabah, Sudahkah Ibadah Kita Tetap Terjaga?

Hari pertama WFH ini pun menjadi langkah awal menuju pola kerja yang lebih adaptif di lingkungan pemerintahan.


Topik

Pemerintahan wfh asn aturan wfh bagi asn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri