Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Utamakan Humanisme Kasus Dugaan Penganiayaan  di Banyuwangi Diselesaikan Dengan  Mekanisme Restorative Justice

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

11 - Apr - 2026, 18:01

Placeholder
Pelaksanaan sidang Restorative Justice di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Satreskrim Polresta Banyuwangi menuntaskan penanganan dugaan penanganan penganiayaan melalui jalur restorative justice (RJ).Perkara ini melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban inisial RA.

Kasus hukum yang terjadi bermula pada Selasa  31 Maret 2026 dini hari, di Kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Dugaan tindak kekerasan yang terjadi dipicu adanya kesalahpahaman, dimana tersangka SY merasa emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya. Emosi yang tidak terkontrol tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya FA terhadap korban RA.

Baca Juga : OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang dilakukan telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).

"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas," ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto.

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Bupati GS Tiba di KPK, 12 Pejabat Tulungagung Dibawa Bus Menyusul

"Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi," tambah Kapolresta Banyuwangi.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan memberikan rasa adil dan lega bagi seluruh pihak yang terlibat. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas polresta banyuwangi rofiq ripto himawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas