JATIMTIMES - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Dari ungkap kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang terduga pelaku. Mirisnya, tiga pelaku itu merupakan satu anggota keluarga.
Ketiga terduga pelaku yang baru saja ditangkap aparat penegak hukum tersebut masing-masing berinisial M (67) dan anaknya yang berinisial AK (38), serta menantu perempuannya DR (38). "Dalam waktu kurang dari sepekan, ketiga pelaku berhasil diamankan secara bertahap oleh petugas," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi di sela-sela penyelidikan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga : Viral Video Rokok dan Bunga di Jembatan Cangar, Jadi Simbol Duka
Sebagaimana diberitakan, penangkapan terhadap sindikat keluarga curanmor tersebut pertama dilakukan polisi terhadap DR pada Minggu (5/4/2026). Ia digelandang aparat ke Kantor Polsek Singosari setelah sebelumnya diamankan warga usai beraksi di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari.
"Pelaku yang perempuan tersebut diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan dalam mengantar serta membantu pelaku utama,” ujar Bambang.
Pelaku utama dalam aksi curanmor yang juga sempat viral di media sosial (medsos) tersebut ialah AK alias suami dari DR. Pada saat kepergok warga, AK berhasil melarikan diri. Sedangkan DR diamankan massa ke balai desa setempat sebelum akhirnya diserahkan ke petugas Polsek Singosari sesaat setelah kepergok warga pada Minggu (5/4/2026).
Terungkapnya kasus curanmor tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah saat memanen padi pada Minggu (5/4/2026). Dua pelaku yakni AK dan DR, kemudian mendekati kendaraan korban.
"Kedua pelaku sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa. Namun akhirnya mereka kembali dan membawa kabur sepeda motor korban," jelas Bambang.
Dari pengembangan terhadap DR yang berhasil diamankan sesaat setelah melancarkan aksi curanmor tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap mertuanya yang berinisial M. Ia diketahui juga turut berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi pada sejumlah wilayah.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni yang berinisial M di rumah kontrakannya pada Senin (6/4/2026). Pada keterangannya, yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” ungkap dia.
Petugas kemudian kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yakni yang berinisial AK. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (11/4/2026). AK diringkus petugas saat berada di wilayah Kecamatan Singosari, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya.
Baca Juga : Naik Sepeda ke Kantor, Wali Kota Blitar Mas Ibin Kampanyekan Transportasi Hemat Energi
Komplotan keluarga curanmor tersebut diketahui telah beraksi pada sejumlah lokasi di Kecamatan Singosari. Di antaranya mulai dari area persawahan di Desa Dengkol, di kawasan depan TK Muslimat, hingga di kawasan SDN 1 Pagentan.
Sementara untuk modus yang digunakan para pelaku ialah dengan menyasar kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya saat kondisi lengah. Pelaku kemudian merusak kontak kendaraan menggunakan alat khusus seperti kunci T.
"Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraannya diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” ujarnya.
Dari hasil ungkap kasus keluarga curanmor tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mulai dari sepeda motor hasil curian, kunci T, hingga beberapa perlengkapan lain yang digunakan para pelaku dalam aksi curanmor.
"Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku telah berhasil kami amankan. Ungkap kasus curanmor ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat,” tuturnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
