Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Siap Pangkas Belanja Pegawai 2027, Pemkot Malang Pastikan PPPK Aman Meski 663 ASN Pensiun

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Apr - 2026, 19:25

Placeholder
ASN Kota Malang saat mengikuti apel di halaman Balai Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang mulai menyiapkan langkah strategis untuk menekan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional yang mewajibkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen. 

Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang memastikan tidak akan ada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Gerakan Indonesia Asri, Bupati Jember Keluarkan SE: Ajak Seluruh Instansi Laksanakan Korvei Setiap Jumat

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK di lingkungan Pemkot Malang. “Soal belanja pegawai 2027, Kota Malang hingga saat ini tidak mengambil kebijakan pengurangan PPPK,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Langkah penyesuaian ini menjadi penting menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengendalikan belanja pegawai agar lebih efisien dan memberi ruang lebih besar pada anggaran pembangunan.

Saat ini, komposisi belanja pegawai dalam APBD Kota Malang 2026 masih tergolong tinggi. Angkanya mendekati 50 persen atau sekitar Rp 1,18 triliun. Di sisi lain, sepanjang 2025 lalu, Pemkot Malang juga telah mengangkat lebih dari 3 ribu PPPK, yang turut memengaruhi besarnya porsi belanja tersebut.

Untuk menyesuaikan dengan target 2027, BKPSDM menyiapkan strategi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghentikan sementara rekrutmen maupun penerimaan mutasi PPPK dari daerah lain. Selain itu, pemerintah juga mengandalkan faktor alami berupa pensiun ASN.

“Jumlah ASN yang akan pensiun sampai tahun depan perkiraan ada sebanyak 663 orang,” ungkap Hendru.

Saat ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang mencapai 9.890 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.799 PNS atau sekitar 48,5 persen dan 5.091 PPPK atau 51,5 persen. Dari keseluruhan ASN itu, sebanyak 511 orang menduduki jabatan struktural, 5.020 jabatan fungsional, serta 4.539 tenaga pelaksana.

Baca Juga : Coban Sewu Kembali Bergejolak, DPRD Kabupaten Malang Desak Pemprov Jatim segera Bertindak

Terkait kemungkinan efisiensi lanjutan melalui penyesuaian tunjangan, Hendru menyebut hal tersebut masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kebijakan dari pemerintah pusat. Ia mengakui, sebelumnya Pemkot Malang telah menerapkan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 60 persen bagi ASN dengan masa kerja tertentu pada 2026.

“Kalau itu ada di TAPD, tentu kami juga sambil tetap menunggu kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Dengan berbagai skema yang disiapkan, Hendru optimistis target penyesuaian belanja pegawai sesuai amanat regulasi nasional dapat tercapai. 


Topik

Pemerintahan BKPSDM Kota Malang Hendru Martono pppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan