Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Korupsi Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Sejarah Islam Mencatat Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Amanah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

12 - Jun - 2026, 12:16

Placeholder
Korupsi bukan fenomena baru. Sejak zaman Rasulullah SAW, praktik penggelapan harta dan penyalahgunaan amanah telah mendapat kecaman keras. (ist)

JATIMTIMES - Korupsi yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai negara ternyata bukan fenomena baru. Sejarah Islam mencatat bahwa praktik penyalahgunaan amanah, penggelapan harta, hingga gratifikasi telah terjadi sejak masa Rasulullah SAW. 

Berbagai peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa penyimpangan dalam pengelolaan harta publik dapat muncul di setiap zaman, termasuk pada masa awal perkembangan Islam.

Baca Juga : Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine Bersama PJU dan Kapolsek, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sejumlah riwayat mengenai kasus-kasus tersebut dihimpun dalam buku Jihad NU Melawan Korupsi yang diterbitkan oleh Lakpesdam PBNU pada 2016. Buku tersebut menjelaskan bagaimana Rasulullah SAW menunjukkan sikap tegas terhadap setiap bentuk korupsi dan penyalahgunaan jabatan, sekaligus memberikan pelajaran yang tetap relevan hingga saat ini.

Salah satu kasus yang tercatat terjadi setelah Perang Uhud. Saat pasukan kafir Quraisy mengalami kekalahan, sebagian pasukan pemanah Muslim meninggalkan posisi mereka karena tergiur harta rampasan perang. Bahkan muncul dugaan dan prasangka bahwa Rasulullah SAW akan menguasai sebagian harta tersebut.

Menanggapi hal itu, Allah SWT menurunkan firman-Nya dalam Surat Ali Imran ayat 161: "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu."

Ayat tersebut menjadi penegasan bahwa penggelapan harta merupakan perbuatan tercela yang tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kasus lain yang cukup dikenal adalah peristiwa yang menimpa seorang budak bernama Mid'am atau Kirkirah. Ia diketahui mengambil sebuah mantel dari harta rampasan perang sebelum pembagian dilakukan secara resmi.

Ketika budak tersebut meninggal dunia akibat terkena anak panah, para sahabat menganggapnya sebagai orang yang beruntung dan layak mendapatkan surga. Namun Rasulullah SAW memberikan penilaian berbeda.

"Sesungguhnya mantel yang diambilnya dari rampasan perang sebelum dibagikan akan menjadi api yang membakarnya." (HR Abu Dawud)

Pernyataan tersebut membuat para sahabat terkejut. Peristiwa itu menunjukkan bahwa Islam memandang serius setiap bentuk penggelapan, meskipun nilai barang yang diambil tidak besar.

Riwayat lain menceritakan tentang seorang sahabat yang ditemukan menyimpan perhiasan dari hasil rampasan Perang Khaibar dengan nilai tidak sampai dua dirham. Meskipun jumlahnya sangat kecil, Rasulullah SAW tetap mengecam tindakan tersebut karena termasuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan.

Baca Juga : Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Belajar dari Abu Bakar dan Umar soal Pemimpin Jangan Antikritik

Kasus yang paling sering dikaitkan dengan praktik gratifikasi modern adalah peristiwa Abdullah bin al-Lutbiyyah, seorang petugas pemungut zakat yang ditugaskan ke Bani Sulaim. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia menyerahkan hasil zakat kepada negara, tetapi mengatakan bahwa sebagian barang yang dibawanya merupakan hadiah untuk dirinya sendiri.

Mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW langsung menegurnya. "Jika engkau duduk saja di rumah ayah dan ibumu, apakah hadiah itu akan datang kepadamu?" (HR Bukhari dan Muslim)

Teguran itu menegaskan bahwa hadiah yang diterima seseorang karena jabatan dan kewenangannya tidak dapat dianggap sebagai pemberian biasa. Dalam perspektif Islam, hadiah yang muncul akibat posisi atau kekuasaan seseorang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan amanah.

Rasulullah SAW bahkan menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bentuk pendidikan publik agar tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sikap transparan dan tegas tersebut menjadi salah satu contoh penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, bentuk korupsi pada masa Rasulullah SAW mungkin terlihat sederhana, seperti mantel, perhiasan, atau hadiah. Namun substansi pelanggarannya tetap sama, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya atau memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.

Pada era modern, praktik korupsi berkembang dalam skala yang jauh lebih besar. Penyalahgunaan anggaran negara, suap, gratifikasi, penggelapan dana publik, hingga penyalahgunaan kewenangan telah menyebabkan kerugian yang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya.

Karena itu, berbagai peristiwa pada masa Rasulullah SAW menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran moral dan agama. Sejak lebih dari 14 abad lalu, Islam telah menegaskan pentingnya kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam mengelola amanah. Nilai-nilai tersebut tetap relevan sebagai fondasi dalam upaya memberantas korupsi dan membangun kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.


Topik

Agama Korupsi kajian Islam penyalahgunaan amanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy