Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Perluas Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2026, 16:23

Placeholder
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi RI dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta sebagai langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, pengelola, pekerja, dan anggota koperasi di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat ekosistem koperasi yang produktif, mandiri, dan terlindungi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES – Upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi kerakyatan terus diperluas. Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan koperasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.

Baca Juga : 7 Doa dan Amalan Awal Tahun Muharram, Dibaca dari Setelah Asar 

Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan bagi seluruh pelaku koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas ekonomi produktif. Langkah ini sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama mencakup perluasan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap perluasan kepesertaan dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini tengah dikembangkan sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para penggerak koperasi memperoleh jaminan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia.

Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam membangun koperasi yang kuat dan berdaya saing.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferry.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sinergi dengan Kementerian Koperasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan memperoleh perlindungan yang layak. Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kematian (JKM).

Ia menjelaskan, kerja sama ini juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui perluasan cakupan perlindungan di seluruh ekosistem koperasi. Care dilakukan dengan menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Sementara Credibility diperkuat melalui integrasi data, tata kelola yang baik, dan kolaborasi lintas lembaga.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan. Potensi kerja sama ini sangat besar. Dari hampir 142 ribu koperasi reguler yang ada, baru sekitar 9 ribu yang terdaftar. Sementara dari sekitar 81 ribu Koperasi Merah Putih, baru sekitar 800 yang telah masuk kepesertaan,” kata Saiful.

Baca Juga : Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Ditarget Terlindungi

Menurut Saiful, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh pengurus dan pengelola koperasi, tetapi juga pekerja dan anggota koperasi. Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.

Selain itu, peserta juga berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM). Bahkan, bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja fatal, ahli waris dapat menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Peserta dari ekosistem koperasi akan merasa lebih tenang dalam bekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika mengalami PHK atau meninggal dunia, peserta dan keluarganya tetap memiliki perlindungan melalui manfaat JHT, JP, dan JKM,” tambahnya.

Di tingkat daerah, dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi. Ia menilai kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan pekerja di sektor koperasi.

“Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap pekerja di ekosistem koperasi menjadi lebih tenang dalam menjalankan aktivitas kerja dan usahanya karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya,” ujar Ahmad Pauzi.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan di sektor koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan mampu memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Blitar Raya. Menurutnya, perlindungan yang semakin luas akan memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
 
“Kami berharap semakin banyak pekerja di sektor koperasi yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera. Pada akhirnya, perlindungan sosial yang kuat akan turut memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” pungkas Ahmad Pauzi.


Topik

Pemerintahan kementerian koperasi bpjs ketenagkerjaan ferry joko juliantono saiful hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan