Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Jatim Godok Aturan Reses 6 Kali Setahun, Peserta Diusulkan Dapat Suvenir

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2026, 19:14

Placeholder
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hartono.

JATIMTIMES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengusulkan terobosan baru dalam pelaksanaan jaring aspirasi masyarakat. Frekuensi kegiatan reses dewan diusulkan melonjak dari yang semula 3 kali menjadi 6 kali dalam setahun.

Usulan ini diajukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.

Baca Juga : Kapolda Jatim Ajak Semua Elemen Semangat Jogo Jawa Timur di Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke- 80  

Tidak hanya menambah kuantitas kunjungan, draf regulasi terbaru ini juga menginisiasi pemberian fasilitas penunjang berupa paket tas suvenir beserta isinya bagi masyarakat yang menghadiri dialog reses dewan.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hartono, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memenuhi hak konstitusional warga secara merata. Batasan frekuensi yang berlaku selama ini dinilai membuat serapan aspirasi di akar rumput menjadi kurang optimal.

"Kegiatan reses selama ini dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam setiap tahun. Padahal setiap masyarakat Jawa Timur memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan reses," ujar Hartono di Gedung DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini memaparkan, berdasarkan data peta sosiologis wajib pilih, skema reses lama yang berjalan selama lima tahun masa jabatan tidak lagi representatif.

Secara akumulatif, 120 anggota dewan hanya mampu menjangkau sekitar 1.350.000 orang dalam kurun waktu lima tahun. Angka tersebut baru mencakup 4,3 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Jawa Timur yang menembus 31,4 juta jiwa.

"Karena tadi, kita kan baru 4,3 persen sekarang yang bisa dijangkau. Nah, ini kita mau naikkan dari tiga menjadi enam," ungkap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim IX (Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek) tersebut. 

Terlebih lagi, luasnya sebaran wilayah Jatim yang mencakup 38 Kabupaten/Kota serta 8.387 Desa/Kelurahan sering kali menyulitkan legislator, terutama yang berada di dapil gemuk, untuk membagi zona kunjungan secara adil.

"Padahal reses ini sekarang kan dipakai acuan semuanya, termasuk penentuan pokir (pokok pikiran) dan sebagainya itu kan dari reses ini. Sehingga kita perlu memberikan kesempatan yang lebih kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya juga," tandasnya. 

Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Polres Malang, Jabatan Wakapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi

"Apalagi kalau wilayah seperti saya, yang lima kabupaten dapilnya, ini untuk membagi itu repot sudah. Nah, ini syukurlah ada inisiasi dari Bapemperda DPRD Jawa Timur untuk menambah jumlah reses dari tiga kali menjadi enam kali," sambung Hartono.

Terkait usulan pemberian suvenir, Hartono menjelaskan bahwa fasilitasi ini dirancang untuk menangkap keluhan masyarakat di tingkat pedesaan yang sering kali meluangkan waktu dan menempuh jarak jauh demi mendatangi lokasi reses. 

"Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta reses yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam kegiatan reses, maka melalui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017, Sekretariat DPRD menambah fasilitasi kegiatan reses dalam bentuk pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah," tandasnya 

Mengenai rincian isi tas suvenir serta detail teknis jumlah titik kunjungan pada setiap masa reses baru tersebut, Hartono menambahkan bahwa formulasinya akan dimatangkan lebih lanjut dalam tahapan rapat-rapat komisi berikutnya.

Bapemperda DPRD Jatim menjamin usulan ini aman secara hukum karena merujuk pada Pasal 87 ayat (2) dan (3) PP Nomor 12 Tahun 2018, aturan pusat sama sekali tidak membatasi jumlah reses per masa persidangan dan menyerahkannya pada kebutuhan sosiologis serta kemampuan ruang anggaran belanja masing-masing daerah.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Aturan Reses reses dewan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan