Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pembawa Sajam saat Pengesahan Warga Pencak Silat di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

18 - Jun - 2026, 20:11

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah) saat konferensi pers ungkap hasil penyekatan pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru pencak silat di Kabupaten Malang yang berlangsung di halaman Polres Malang pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kedua pemuda tersebut diamankan polisi saat berlangsungnya kegiatan penyekatan pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.

Kedua pemuda yang baru saja diringkus polisi tersebut masing-masing diketahui berinisial MAR. Pemuda berusia 20 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga : UGM dan Unisma Bahas Dampak AI terhadap Cara Berpikir Generasi Muda

Sementara satu pemuda lainnya diketahui berinisial RK. Pemuda berusia 19 tahun tersebut merupakan seorang pendatang yang sedang menempuh pendidikan di Malang. Yakni warga asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Terhadap keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Tahanan Polres Malang," ujar Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers pada Kamis (18/6/2026).

Taat menyebut, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat petugas kepolisian menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Yakni yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

"Kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat ini berpotensi mengundang massa dari berbagai wilayah sebagai penggembira. Oleh karena itu, salah satu strategi yang kami terapkan adalah melakukan pengamanan dan penyekatan pada sejumlah titik di Kabupaten Malang," tuturnya.

Dijabarkan Taat, penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Di antaranya meliputi beberapa kecamatan mulai dari Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari.

"Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.

Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan terhadap para pengendara yang melintas pada agenda penyekatan itulah, disampaikan Taat, petugas mendapati dua orang yang sedang membawa senjata tajam.

"Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan di badannya, kami mendapati dua orang warga yang membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga turut menindak delapan sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. "Para pengendara dari sejumlah kendaraan yang kini telah diamankan tersebut juga sempat berupaya menerobos penyekatan petugas," jelasnya.

Taat menegaskan, penindakan pada serangkaian agenda penyekatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malang. Yakni dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro berlangsung.

"Kegiatan ini menjadi wujud komitmen kami untuk senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," tegasnya.

Lebih lanjut, disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka MAR kedapatan membawa senjata tajam jenis karambit. Senjata tajam tersebut disimpan di bagasi sepeda motor tersangka.

Baca Juga : Lempar Kaca dan Genting ke Jalan, Pria di Kota Malang Diamankan Polisi

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu senjata tajam jenis karambit dengan panjang sekitar 15 sentimeter di bagasi motor tersangka MAR," ujar Hafiz.

Sedangkan untuk tersangka RK, dijelaskan Hafiz, juga turut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Senjata tajam tersebut kedapatan diselipkan oleh tersangka di dalam celana sebelah kirinya.

"Sedangkan untuk tersangka RK, petugas menemukan senjata tajam jenis badik berukuran sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celananya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk berjaga-jaga. Senjata tajam tersebut rencananya juga hendak digunakan untuk berfoto saat tiba di lokasi pengesahan warga baru dari salah satu perguruan silat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, motifnya (membawa senjata tajam, red) adalah untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan dan untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan," terang Hafiz.

Polisi memastikan kedua tersangka bukan bagian dari peserta inti pengesahan dari salah satu perguruan silat tersebut. "Kedua tersangka diketahui hanya berstatus sebagai penggembira yang turut datang ke lokasi kegiatan pengesahan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyekatan kepolisian, secara umum seluruh elemen masyarakat maupun pemangku kepentingan juga turut menjaga kondusivitas selama rangkaian malam 1 Suro di Kabupaten Malang. Sehingga situasi kamtibmas peringatan 1 Suro pada tahun ini di wilayah Kabupaten Malang secara umum berjalan kondusif.

"Tidak ada konvoi, tidak ada arak-arakan, dan semuanya berjalan aman berkat kerja sama seluruh elemen masyarakat serta strategi pengamanan yang kami lakukan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang perguruan silat berita kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas