Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral Tarif Parkir Rp 3 Ribu di Kayutangan, Juru Parkir Diamankan Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

23 - Jun - 2026, 18:17

Placeholder
Polisi saat meminta keterangan jukir di kawasan wisata Kayutangan Heritage, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dugaan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di kawasan wisata Kayutangan Heritage, Kota Malang, menjadi sorotan setelah keluhan pengunjung ramai diperbincangkan di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi  mengamankan seorang juru parkir berinisial KES (49), warga Kecamatan Sukun, untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan yang menunjukkan adanya perbedaan antara tarif yang tercantum pada karcis parkir dengan biaya yang diminta kepada pengunjung. Pada karcis tertulis tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 2 rihu, namun pengunjung mengaku diminta membayar Rp 3 ribuz

Baca Juga : Dishub Surabaya Tingkatkan Kompetensi Jukir lewat Diklat Bersertifikat

Petugas dari Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengecekan di lapangan pada Senin malam (22/6/2026). Selain mengamankan KES, polisi juga melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Imam Sulthoni mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial. “Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang KES untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang berlaku. Temuan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, KES akan menjalani proses persidangan tipiring yang dijadwalkan pada Rabu besok (24/06). Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” imbuh Imam.

Menurut dia, pengawasan di kawasan wisata tidak hanya berkaitan dengan keamanan dari tindak kriminal, tetapi juga berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, patroli dan pengawasan terhadap aktivitas di ruang publik akan terus dilakukan.

Baca Juga : Warga Protes Tarif Parkir Motor di Kayutangan Berubah Jadi Rp3000, Dishub Kota Malang Beri Penjelasan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengimbau agar seluruh pihak, termasuk pengelola maupun juru parkir, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan dapat menjaga kenyamanan warga maupun wisatawan yang datang ke Kota Malang.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan aturan dan ketentuan bagian penting dalam pelayanan ke masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” ungkap Lukman.


Topik

Peristiwa Tarif parkir Kayutangan Heritage Polresta Malang Kota Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy