JATIMTIMES - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 resmi memiliki aturan yang lebih tegas. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Aturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan MPLS benar-benar menjadi kegiatan yang aman, edukatif, inklusif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang dapat merugikan peserta didik baru. Dengan adanya regulasi tersebut, sekolah diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman sejak hari pertama siswa memasuki jenjang pendidikan baru.
Baca Juga : Prancis Jadi Tim Pertama Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Maroko 2-0
Hal-Hal yang Dilarang dalam MPLS Ramah 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, terdapat sejumlah larangan dalam penyelenggaraan MPLS Ramah 2026, yaitu:
1. Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan
Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. MPLS harus menjadi sarana pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan, bukan ajang intimidasi terhadap peserta didik baru.
2. Melakukan pungutan biaya
Selama pelaksanaan MPLS, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua.
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan
Seluruh kegiatan dalam MPLS wajib memiliki tujuan edukatif. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, maupun proses pembelajaran tidak boleh dimasukkan dalam rangkaian kegiatan.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif
Penggunaan atribut yang bersifat mempermalukan, tidak mendidik, atau tidak relevan dengan tujuan MPLS juga dilarang. Peserta didik tidak boleh diwajibkan memakai atribut yang tidak memiliki nilai pendidikan.
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara
Penyelenggaraan MPLS hanya dapat dilakukan Merrie oleh pihak yang telah ditentukan sesuai ketentuan. Alumni tidak diperbolehkan terlibat sebagai penyelenggara kegiatan.
Baca Juga : Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Empat Jalan Meraih Kebahagiaan yang Hakiki
6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria
Sekolah juga dilarang melibatkan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia atau pendamping dalam pelaksanaan MPLS.
Sekolah yang Melanggar Akan Dihentikan Kegiatannya
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ditegaskan bahwa kementerian maupun dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan MPLS apabila sekolah terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut.
Kebijakan ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah agar seluruh pelaksanaan MPLS Ramah 2026 berjalan sesuai tujuan, yakni membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, guru, teman, budaya sekolah, serta menumbuhkan karakter positif tanpa adanya praktik kekerasan ataupun kegiatan yang tidak mendidik.
Dengan aturan baru ini, diharapkan seluruh sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang aman, ramah anak, dan berorientasi pada pembentukan lingkungan belajar yang sehat sejak hari pertama masuk sekolah.
