Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Aturan Pakaian yang Wajib Diperhatikan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Aug - 2026, 14:35

Placeholder
Ilustrasi kostum upacara Kemerdekaan di Istana. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Masyarakat yang berhasil mendapatkan undangan untuk mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, tidak hanya perlu menyiapkan dokumen dan perlengkapan yang diperlukan.

Ada satu hal penting yang juga perlu diperhatikan sebelum datang ke lokasi, yakni aturan berpakaian saat mengikuti upacara 17 Agustus 2026 di Istana.

Baca Juga : Ternyata Bukan Sekadar Hiasan, Ini Fungsi 2 Tombol Flush pada Kloset Duduk yang Jarang Diketahui

Pendaftaran peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dibuka mulai Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Minggu, 9 Agustus 2026. Setelah berhasil mendapatkan undangan, peserta wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan panitia, termasuk mengenai busana.

Aturan pakaian tersebut diberlakukan agar para peserta tampil rapi dan sopan serta tetap mencerminkan suasana resmi dalam salah satu agenda kenegaraan penting di Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket atau undangan, sebaiknya jangan sampai salah memilih pakaian. Lantas, peserta upacara 17 Agustus di Istana Merdeka harus memakai baju apa?

Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus 2026 di Istana

Berdasarkan panduan yang mengacu pada ketentuan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, masyarakat umum yang menghadiri upacara kenegaraan dapat mengenakan pakaian nasional atau pakaian adat dari daerah masing-masing.

Pilihan busana adat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menampilkan keberagaman budaya Indonesia dalam peringatan Hari Kemerdekaan.

Meski demikian, pakaian yang dikenakan tetap harus memperhatikan unsur kesopanan dan kerapian. Peserta sebaiknya memilih busana yang nyaman sekaligus sesuai dengan suasana resmi upacara di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ketentuan mengenai tata pakaian dalam acara kenegaraan juga memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Jenis Pakaian yang Diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2018

Dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2018, pakaian yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan antara lain Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.

Penggunaan pakaian tersebut disesuaikan dengan kedudukan atau jabatan masing-masing peserta serta ketentuan yang ditetapkan Panitia Negara.

Untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL) pria, ketentuannya meliputi:

• Jas berwarna gelap.

• Kemeja lengan panjang berwarna putih.

• Celana panjang dengan warna yang sama dengan jas.

• Dasi.

• Sepatu hitam.

Sementara itu, PSL untuk perempuan terdiri atas:

• Jas berwarna gelap.

• Kemeja berwarna putih.

• Rok atau celana panjang dengan warna yang sama dengan jas.

• Sepatu hitam.

Baca Juga : Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026

Selain PSL, Perpres tersebut juga mengatur mengenai pakaian dinas. Jenis pakaian ini mencakup pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri serta pakaian dinas yang ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.

Ada pula pakaian kebesaran, yakni busana khusus yang digunakan dalam upacara resmi, acara kenegaraan, maupun acara adat.

Sedangkan pakaian nasional merupakan busana yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan penggunaannya dalam acara kenegaraan mengikuti ketentuan Panitia Negara atau pihak yang berwenang.

Masyarakat Umum Bisa Pakai Pakaian Adat

Bagi masyarakat umum yang mendapatkan undangan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, pakaian adat menjadi salah satu pilihan yang dapat dikenakan.

Peserta bisa menggunakan pakaian adat dari daerah masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya Indonesia.

Namun, pastikan busana yang dipilih tetap rapi, sopan dan sesuai dengan suasana acara kenegaraan.

Sebaiknya hindari pakaian yang terlalu santai atau kasual. Peserta juga perlu mempertimbangkan kenyamanan karena rangkaian kegiatan upacara dapat berlangsung cukup lama.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mempersiapkan diri untuk mengikuti upacara secara tertib, tetapi juga memastikan penampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendapatkan tiket atau undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka tentu menjadi kesempatan yang tidak datang setiap hari. Karena itu, persiapan sebaiknya tidak berhenti setelah berhasil melewati proses pendaftaran.

Pakaian juga perlu dipersiapkan sejak jauh-jauh hari agar peserta tidak terburu-buru menentukan busana pada hari pelaksanaan.

Selain memperhatikan ketentuan panitia, pemilihan pakaian yang rapi dan sopan juga merupakan bentuk penghormatan terhadap upacara kenegaraan dan momentum peringatan kemerdekaan Indonesia.

Sebagai rujukan, ketentuan mengenai tata pakaian dapat dilihat melalui informasi resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Jadi, bagi masyarakat yang sudah berhasil mendapatkan tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, jangan lupa menyiapkan pakaian sesuai ketentuan sebelum berangkat. Jangan sampai sudah berhasil mengikuti "war tiket", tetapi justru kurang siap ketika hari pelaksanaan.


Topik

Serba Serbi Upacara Kemerdekaan RI Kemerdekaan RI HUT RI Istana Negara Upacara di Istana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni