JATIMTIMES - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada kuartal III 2026. Artinya, tarif listrik yang berlaku pada Juli-September 2026 tetap sama.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Baca Juga : Transportasi Jatim Menggeliat pada Juni 2026, Penumpang Kereta dan Kapal Naik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kondisi ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/8/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungannya mempertimbangkan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III 2026, parameter ekonomi yang digunakan mencatat kurs Rp 16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton.
Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap sehingga tidak ada kenaikan pada periode Juli-September 2026.
Berikut tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
4. R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
6. B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh
7. B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
8. I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
9. I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
10. P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh
11. P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
13. L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
Baca Juga : KUA-PPAS Perubahan Terlambat, PKB Kabupaten Blitar: Rakyat Bisa Dirugikan
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Dengan demikian, tarif listrik PLN di atas berlaku untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, sesuai keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada kuartal III 2026. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
