Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dari Lahan Kumuh Jadi Magnet Wisata Baru, Gantangan Burung Lowokdoro Kini Siap Difungsikan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Oct - 2025, 16:30

Placeholder
Kepala Disporapar Kota

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) kini resmi membuka kembali pemanfaatan gantangan burung di kawasan Lowokdoro. Fasilitas yang dulunya sempat terbengkalai itu kini dikelola sebagai aset daerah dan dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa pengelolaan gantangan burung tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : Jejak Santri di Balik Kepemimpinan Wali Kota Blitar: Kisah Mas Ibin Meneruskan Warisan KH Bisri Syansuri

“Tarif retribusi pemakaian ditetapkan sebesar Rp 425 ribu per hari. Siapa pun boleh menggunakan, yang penting sesuai prosedur dan mengajukan permohonan ke Disporapar,” jelas Baihaqi.

Ia menegaskan, area gantangan burung Lowokdoro merupakan fasilitas publik, sehingga masyarakat memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya. Pemkot, kata Baihaqi, tidak membatasi pemakaian berdasarkan kelompok atau komunitas tertentu.

“Kita tidak melihat siapa yang menggunakan. Karena ini fasilitas umum, yang penting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Baihaqi, sebenarnya masyarakat sudah sangat antusias dengan Gantangan Lowokdoro. Saat ini, sejumlah masyarakat sudah mulai mengajukan izin pemakaian fasilitas tersebut. Namun pihaknya masih menunggu kepastian regulasi pada Perda nomor 1 2025 tentang PDRD.

“Kami baru membuka secara luas setelah regulasi retribusi disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang diundangkan pada Juni lalu,” terang Baihaqi.

Disporapar juga tengah menyiapkan pemeliharaan ringan dan pembersihan area pada Oktober–November ini agar kondisi fasilitas lebih nyaman saat digunakan masyarakat. 

Baca Juga : Wujudkan Swasembada Gula Nasional, PG Meritjan Dorong Progam Bongkar Ratoon

“Fasilitas seperti parkir dan pedok burung juga sudah kami siapkan,” tambahnya.

Lebih jauh, Baihaqi menyebut pemanfaatan lahan Lowokdoro ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang memperkuat daya tarik wisata, terutama di kawasan perbatasan kota.

“Dulu lahan itu dikenal kumuh dan kosong. Sekarang kami manfaatkan agar lebih tertata, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas positif,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Magnet Wisata Baru Gantangan Burung Lowokdoro gantangan burung Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni