Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

15 Bulan Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Warga Jember Ancam Lakukan Pra Peradilan Kapolri

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

29 - Oct - 2025, 09:20

Placeholder
M. Husni Thamrin SH. MH

JATIMTIMES - Warga Jember wadul ke Kapolri, buntut tidak adanya penahanan terhadap dua orang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat. Untuk diketahui, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat sejak Juni 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh Satria, perempuan asal desa Sukokerto ke Kepolisian Sektor Sukowono pada Mei 2023.

Pengaduan Satria itu telah diregisterasi dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Juni 2024, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Namun sudah 15 bulan lamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Untuk mengulur penahanannya, korban menduga kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Subhan Handoko menggugat perdata korbannya di Pengadilan Negeri Jember. 

Hakim yang diketuai Frans Cornelisen memenangkan gugatannya, barang bukti kwitansi yang dijadikan obyek sengketa dan disita penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Tak tinggal diam, Satria melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin mengajukan banding. Putusan PN Jember itu kemudian dibatalkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Putusan kasasi tanggal 13 Oktober 2025. 

"Dulu waktu di PN Jember, gugatan keduanya diterima oleh hakim yang saat itu dipimpin Frans Cornelisen, dimana hakim tersebut saat ini sudah dipecat diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial, karena melakukan tindak asusila yang berulang sejak sebelum berdinas di PN Jember," ujar Thamrin. 

Dengan adanya putusan pengadilan ini, pihaknya mendesak agar kedua tersanga segera dilakukan penahanan, tidak hanya itu, hari ini Rabu (29/10/2025), Thamrin juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono meminta agar tersangka segera ditangkap dan ditahan. 

“Kami mendesak kepada aparat kepolisian, agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka, yang memprihatinkan, tersangka atas nama Saswito saat ini dikabarkan sudah kabur ke Malaysia, sebelumnya ke Bali, kami menduga kaburnya Saswito juga untuk menghindari pelaporan perkara lain," terangnya.

Dalam suratnya, selain meminta kepolisian segera menangkap Saswito dan Rusdino, kuasa hukum Satria itu juga mengancam, akan melakukan pra peradilan, karena melakukan pembiaran. 

"Jika kedua tersangka tidak segera ditahan, saya pastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember, termohonnya termasuk Kapolri sebagai pimpinan tertinggi dilingkungan kepolisian," ancamnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jember kabupaten jember kapolri kasus penipuan dan penggelapan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas