JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemprov Jatim. Kendati begitu, Fraksi PKS memiliki sejumlah catatan.
Juru bicara (jubir) Fraksi PKS DPRD Jatim Agus Cahyono menyampaikan, pengajuan Raperda ini merupakan langkah penting dan strategis di tengah dinamika empiris dan yuridis terkait pengelolaan kehutanan di daerah.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Jawaban Bupati, Bahas Arah Kebijakan APBD 2026
“Hutan Jawa Timur seluas sekitar 1,36 juta hektare memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, sumber ekonomi, dan pelindung lingkungan. Namun tekanan akibat konversi lahan, perambahan, dan degradasi lingkungan telah menurunkan daya dukung ekosistem serta meningkatkan konflik tenurial,” ujar Agus.
Fraksi PKS menilai, regulasi kehutanan daerah yang selama ini berlaku, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2003, Perda Nomor 6 Tahun 2005, dan Perda Nomor 12 Tahun 2007, sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Agus menegaskan bahwa Raperda ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, serta mendukung tata kelola kehutanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Meski demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis terhadap isi Raperda. Di antaranya, potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat dalam hal izin usaha kehutanan, reklamasi, dan konservasi alam.
“Perlu kejelasan batas koordinasi dan harmonisasi agar tidak terjadi konflik implementasi dengan regulasi pusat, seperti PP No. 23/2021 dan Permen LHK No. 7/2021,” tandasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti lemahnya aturan terkait alih fungsi hutan lindung dan konservasi. Mereka menilai perlu adanya ketentuan yang tegas untuk mencegah perambahan dan alih fungsi menjadi perkebunan, permukiman, atau industri wisata yang merusak alam.
“Kami mendorong adanya moratorium alih fungsi hutan serta audit kehutanan secara menyeluruh untuk mencegah bencana banjir dan longsor akibat kerusakan hutan di Jawa Timur,” tegas Agus.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar kewenangan Gubernur dalam mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan, terutama untuk proyek strategis nasional, dibatasi secara jelas agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kebijakan.
Dalam hal pemanfaatan hutan lestari, Fraksi PKS mendukung ketentuan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pemanfaatan hutan, disertai pembinaan dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kelestarian hutan.
“Kami mendorong Pemprov melakukan blacklist bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Agus Cah.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Fasilitasi Pelatihan Kerja, Dorong Kemandirian Ekonomi di Malang
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya konservasi alam di luar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, serta perlunya pengelolaan hutan mangrove yang komprehensif karena banyak kawasan pesisir Jawa Timur terancam alih fungsi menjadi kawasan industri.
Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan agar Raperda memuat ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kehutanan untuk membantu pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Tak hanya itu, perlindungan tenaga kerja sektor kehutanan juga mendapat perhatian Fraksi PKS. Mereka mendorong agar pekerja di sektor kehutanan dan masyarakat pengelola perhutanan sosial dijamin keselamatannya melalui jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan pembinaan K3.
Dalam aspek ekonomi, Fraksi PKS meminta adanya fasilitasi untuk usaha mikro dan kecil pengolah hasil hutan bukan kayu (HHBK) agar mendapat akses promosi dan pasar, baik domestik maupun ekspor.
Terakhir, Fraksi PKS menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan kehutanan antara pemerintah provinsi dan pelaku usaha agar pengawasan publik dan DPRD terhadap pengelolaan hutan dapat berjalan efektif.
“Raperda ini jangan hanya sekadar memenuhi amanah yuridis, tetapi harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan keberlanjutan lingkungan. Tujuannya agar tata kelola kehutanan di Jawa Timur bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Agus.
Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung pengajuan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dan berharap pembahasan selanjutnya dilakukan secara lebih cermat dan partisipatif, melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan.
“Semoga Raperda ini menghasilkan kebijakan kehutanan yang berpihak pada rakyat, menjaga kelestarian alam, dan membawa keberkahan bagi Jawa Timur,” pungkas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.
