Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Perumahan di Bantaran Sungai Bedadung Diduga Langgar Regulasi, Ini Tindakan Pemkab Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Dec - 2025, 07:08

Placeholder
Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar saat meratapi rumahnya yang terkena banjir

JATIMTIMES - Perumahan Villa Indah Tegal Besar di Lingkungan Kedungpereng Kelurahan Tegal Besar Kaliwates Jember, dua kali diterjang banjir yang mengakibatkan 60 KK (Kepala Keluarga) di perumahan yang dibangun oleh Developer PT. Sembilan Bintang Lestari tersebut terdampak cukup parah, yakni pada Februari tahun 2021 dan kemarin Senin 15 Desember 2025.

Ketua RT 5 RW 13 Kelurahan Tegal Besar, Tri Wahyudi, mengungkapkan sedikitnya dari 60 KK dengan jumlah warga sekitar 250 jiwa yang terdiri dari lansia, orang dewasa, hingga balita terdampak banjir. 

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Tapi sampai sekarang dari pihak pengembang belum pernah datang ke sini. Berkaca dari banjir 2021, kami selalu harus jemput bola untuk bertemu pengembang, dan itu pun butuh waktu,” tegas Tri Wahyudi.

Ia menyebutkan, warga sangat berharap adanya tanggung jawab dari pengembang perumahan, warga meminta bantuan berupa material atau bahan bangunan, renovasi tembok sisi barat perumahan, serta perbaikan sistem pembuangan air. Bahkan, sebagian warga meminta direlokasi ke tempat yang lebih aman.

“Kalau relokasi, cukup yang terdampak saja. Jangan semua. Karena rumah yang di sisi kanan itu memang asalnya sungai, kemudian diuruk dan dipondasi,” ujarnya.

Tri juga menambahkan, pihak pengairan sempat turun ke lokasi dan menegaskan bahwa radius 20 meter dari bibir sungai masih merupakan wilayah pengairan. Fakta lain yang terungkap, di sisi Blok F sebenarnya masih ada dua blok tambahan yang batal dijual sejak banjir 2021 karena pondasinya hanyut terbawa arus sungai.

Kesaksian warga setempat semakin menguatkan dugaan kesalahan tata ruang, Wawan Yustaniar, warga asli Kedung Piring, mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama 27 tahun. “Saya tidak menyangka bantaran sungai bisa dijadikan perumahan. Dulu ini tempat bermain saya,” katanya.

Sementara itu, Bu Lilis, warga perumahan yang terdampak banjir, menyebut kejadian ini sebagai banjir kedua yang ia alami.

“Saya sudah tinggal di sini tujuh setengah tahun. Waktu banjir kemarin saya tidak di rumah. Pas pulang, air sudah setinggi satu meter. Yang pertama dulu banjir tahun 2021,” ungkapnya.

Pernyataan keras datang dari Fauzi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, yang turut hadir di lokasi perumahan, ia menegaskan bahwa bencana ini bukan semata faktor alam.

“Ini bukan Tuhan yang murka. Ini hak sungai yang dilanggar. Sungai melekuk dihalangi oleh kerakusan developer. Wajar kalau sungai mengambil haknya kembali. Yang jadi korban siapa? Masyarakat,” tegas Fauzi.

Ia memastikan pemerintah daerah akan menertibkan kawasan sesuai aturan. “Dari tepi pasang tinggi 15 meter akan kita kembalikan sesuai ketentuan. Tapi tugas Bupati saat ini adalah mengamankan korban dulu. Urusan bisnis ke bisnis nanti akan kita selesaikan,” katanya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember telah menerjunkan petugas ke lokasi. BPBD mendirikan tenda darurat, membantu evakuasi, serta membersihkan sisa air dan lumpur di rumah-rumah warga yang terdampak.

Banjir ini kembali membuka fakta pahit buruknya tata kelola pembangunan di bantaran sungai. Warga kini menuntut keadilan, sementara pemerintah daerah didesak bertindak tegas terhadap pengembang yang diduga mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat. (*)


Topik

Peristiwa jember banjir perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa