JATIMTIMES - Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menaikkan status M. Imam Muslimin alias Yai Mim dari terlapor atau saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Status tersebut dinaikkan setelah penyidik mengantongi cukup bukti usai dilakukannya gelar perkara di Polresta Malang Kota, Selasa (6/1/2026).
Status tersangka bagi Yai Mim dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto. Yudi mengatakan gelar perkara dilakukan oleh satreskrim selama kurang lebih dua setengah jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Baca Juga : Keluhkan Solusi Penagih Bank, Debitur di Tulungagung Ungkap Dugaan Kongkalikong
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyepakati peningkatan status hukum terlapor atau saksi menjadi tersangka,” ungkap Yudi saat dikonfirmasi.
Perkara ini bermula dari laporan Sahara yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Dalam kasus tersebut, Yai Mim disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski status hukum telah berubah, kepolisian belum menahan Yai Mim. Saat ini, penyidik masih mempersiapkan pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan, polisi masih akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan, langkah pemanggilan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Hahya, jika tersangka mangkir tanpa keterangan hingga tiga kali pemanggilan, penyidik akan menempuh upaya penjemputan paksa.
Baca Juga : Operasi Lilin Semeru 2025, Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Menurun Signifikan
“Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Yudi.
Kasus ini bermula dari perseteruan tetangga antara Yai Mim dan Sahara hingga viral di media sosial. Pasca-kejadian itu, keduanya saling melapor dengan sejumlah dugaan pada September 2025 lalu.
