Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Hukuman Sosial di Mata PKL Kota Malang, Lebih Efektif dan Bikin Jera

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

12 - Jan - 2026, 19:39

Placeholder
Ilustrasi sanksi sosial (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Rencana penerapan hukuman sosial bagi pelanggar hukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun mulai menyedot perhatian publik, termasuk pedagang kaki lima (PKL) di kawasan heritage Kayutangan Heritage, Kota Malang. Salah satunya datang dari Junaedi, PKL yang sehari-hari membuka warung kopi di kawasan tersebut.

Junaedi mengaku telah mengetahui rencana hukuman sosial dari pemberitaan media. Namun demikian, ia belum sepenuhnya memahami mekanisme maupun kriteria pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi tersebut. “Yang saya tahu dari berita, hukuman sosial itu bukan dipenjara, tapi kerja sosial. Tapi siapa saja yang bisa kena, saya belum paham,” kata Junaedi. 

Baca Juga : Memoar Broken Strings Aurelie Moremans Viral, Ini Arti Grooming dan Tanda-tandanya

Sebagai PKL, Junaedi menyadari pentingnya mematuhi aturan. Ia mengaku kerap mendapat imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang agar tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, hingga kini dirinya belum pernah mengalami penindakan.

Warung kopi miliknya memang berada di dekat trotoar. Namun Junaedi menegaskan bahwa aktivitas jualannya tidak menggunakan fasilitas pejalan kaki. Ia berupaya menjaga ketertiban agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun warga sekitar.

Dalam pandangannya, hukuman sosial layak dipertimbangkan sebagai alternatif sanksi, khususnya untuk pelanggaran pidana ringan. Menurutnya, kerja sosial bisa memberikan efek jera yang lebih nyata karena pelanggar langsung merasakan konsekuensi atas perbuatannya. “Kalau cuma ditegur kadang orang masih mengulangi. Kalau disuruh kerja sosial, mungkin jadi kapok dan tidak mengulang lagi,” ujarnya.

Junaedi biasanya membuka warung dari siang hingga malam hari. Ramainya pengunjung Kayutangan, menurut dia, menuntut semua pihak untuk sama-sama menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.

Ia pun berharap penegakan Perda dilakukan secara konsisten dan adil. Ketegasan aparat dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lapangan. “Penertiban itu penting supaya aman dan tertib. Saya berharap Satpol PP bisa lebih tegas, biar Kayutangan tetap nyaman buat semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa secara prinsip sanksi sosial memang memungkinkan diterapkan, terutama untuk perkara tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya harus memiliki dasar dan kejelasan, apakah sebagai pengganti hukuman kurungan atau hanya berlaku pada jenis pelanggaran tertentu.

Baca Juga : Pemkot Malang Wacanakan Splendid Jadi Destinasi Wisata Terpadu, Pedagang Harap Ada Kenaikan Tingkat Kunjungan

“Kalau untuk tindak pidana ringan (tipiring), itu sebenarnya ada dua pilihan, yakni denda dan kurungan. Selama ini, yang kurungan itu bisa saja diganti dengan hukuman sosial. Tapi yang denda tetap denda,” jelas Heru.

Heru menambahkan, selama ini Satpol PP Kota Malang paling banyak menangani pelanggaran Perda melalui mekanisme sidang tipiring. Pelanggaran yang sering muncul berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), mulai dari PKL, reklame, minuman beralkohol (minol), hingga aturan pemondokan. “Pemondokan itu misalnya dalam satu gedung harus sejenis, laki-laki semua atau perempuan semua. Kalau dicampur, itu melanggar,” katanya.

Dalam praktiknya, Heru menyebut hampir tidak pernah ada pelanggar yang dijatuhi hukuman kurungan melalui sidang tipiring. Mayoritas pelanggar memilih menyelesaikan perkara dengan membayar denda sesuai ketentuan.


Topik

Peristiwa hukuman sosial heru mulyono kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa