JATIMTIMES - Pembangunan pabrik sepatu Puma yang terletak di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi C DPRD Lamongan Achmad Umar Buwank mengatakan, meski berdampak positif pada pembangunan daerah, para investor diminta untuk tetap memperhatikan ketentuan perizinan.
"Kami DPRD sangat berterima kasih kepada para investor yang mulai berinvestasi di Kabupaten Lamongan. Tapi kami berharap mekanisme perizinan tolong tetap dilalui," kata anggota dewan dari Fraksi PDI-P itu, Sabtu (7/3/2026).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan perizinan pabrik tersebut. "Minimal ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kalau pekerjaan urug kan dilakukan untuk pembangunan atau perluasan pabrik, maka harus sesuai dengan tata ruang daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lalu amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) lalin juga harus dilakukan oleh perusahaan," ujarnya.
Buwank menegaskan, apabila semua ketentuan tersebut belum dipenuhi, maka aktivitas pembangunan pabrik sepatu itu harus dihentikan. "Ya, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun," tegasnya.
Sementara itu, Dina Ariyadi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan pesan, Minggu (8/3/2026).
