JATIMTIMES - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial KA diringkus polisi usai tertangkap tangan mencuri sepeda motor. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di depan rumah makan yang berlokasi di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Aksi pencurian sepeda motor yang berhasil digagalkan polisi bersama warga tersebut berlangsung pada Sabtu (7/3/2026). Hingga kini, Selasa (10/3/2026), polisi masih terus mengembangkan hasil ungkap kasus curanmor tersebut.
Baca Juga : Gelar Safari Ramadan, Gus Fawait Tekankan Sinergi Satgas Stunting dan Layanan Kesehatan Gratis di Jember
Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, remaja warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, tersebut ternyata spesialis curanmor. Selain di sejumlah wilayah Malang Raya, KA diduga juga melancarkan aksi curanmor di wilayah Pandaan.
"Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lainnya," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Sementara itu, pada aksi terakhirnya saat kepergok di Lawang. bermula saat korban berinisial FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian. Sepeda motor Honda Beat milik korban saat itu diparkir di depan sebuah rumah makan Padang.
"Korban bersama rekannya memarkirkan sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci stang yang kemudian masuk ke dalam rumah makan," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, saksi yang saat itu keluar dari rumah makan mendapati motor tersebut sudah berpindah tempat. Yakni dengan kondisi dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenal.
Mengetahui hal itu, saksi yang merupakan rekan korban tersebut langsung memberi tahukan kejadian tersebut kepada korban. Korban kemudian berteriak dan mengejar pelaku yang saat itu berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi kejar-kejaran itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
"Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli dan melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” imbuhnya.
Ketika diamankan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku membuka kunci stang sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu sebelum akhirnya mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca Juga : Polres Lamongan Selidiki Unggahan Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Belasan Santriwati
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan,” ujarnya.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Hasilnya, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain.
"Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain seperti Pakis, Tumpang, Singosari, Batu, hingga Pandaan," bebernya.
Sementara modus serupa yang digunakan pelaku di sejumlah wilayah tersebut ialah dengan menggunakan kunci T. Yakni yang digunakan untuk membobol kontak kendaraan. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” tuturnya.
Pada hasil ungkap kasus curanmor tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan dokumen kendaraan milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. "Sedangkan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta," ujarnya.
Bambang menyebut, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Malang. Hal itu mempertimbangkan usia terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
"Karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka penanganan kasusnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan anak dan telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
