Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Paripurna DPRD Surabaya Putuskan Rancangan Pokir dan Perpanjangan Masa Kerja Pansus

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2026, 18:39

Placeholder
Rapat Paripurna di DPRD Surabaya

JATIMTIMES - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan rancangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penetapan rancangan keputusan perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus (pansus), Senin (17/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Surabaya itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiar Rifai.

Turut hadir dalam forum tersebut Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, jajaran pimpinan BUMD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 38 anggota DPRD Surabaya.

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Healing di Jatim Sebelum Lebaran, dari Malang hingga Madura

Dalam penjelasannya, Bahtiar Rifai menyampaikan bahwa seluruh usulan pokok pikiran anggota DPRD yang telah diinput melalui sistem akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan. 

Menurutnya, setiap anggota DPRD hanya dapat mengusulkan program yang berasal dari wilayah dapil tempat mereka melakukan kegiatan reses. Hal ini untuk menjaga konsistensi antara aspirasi masyarakat yang dihimpun di lapangan dengan program yang diajukan dalam Pokir DPRD.

Selain membahas pokok-pokok pikiran DPRD, rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan masa kerja empat panitia khusus yang masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda tentang Hunian Layak, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.

Bahtiar menjelaskan bahwa masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung. Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka perpanjangan dapat kembali dilakukan hingga seluruh pembahasan dinyatakan tuntas.

Baca Juga : Lebaran 2026, 25 Ribu Orang Berangkat Mudik dari Stasiun Malang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa seluruh usulan Pokir DPRD akan diverifikasi oleh OPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan program sekaligus menyesuaikannya dengan rencana pembangunan daerah.

Menurut Lilik, hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi bahan penting dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya yang direncanakan digelar pada akhir Maret 2026.


Topik

Peristiwa Paripurna DPRD Surabaya Rancangan Pokir Perpanjangan Masa Kerja Pansus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa