Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Dihapus, Relaksasi hingga 30 April 2026

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Apr - 2026, 19:45

Placeholder
Ilustrasi denda telat lapor SPT dihapus. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Kabar melegakan datang bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2025 hingga batas waktu 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga 30 April 2026.

Artinya, wajib pajak yang telat lapor dalam periode 1 April sampai 30 April 2026 tidak akan dikenai denda maupun bunga.

Baca Juga : Rencana Proyek Pembangunan Kereta Gantung Malang Raya Dilirik Investor dari Amerika

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. 

Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan relaksasi diberikan sebagai bentuk kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga.” demikian keterangan DJP.  

Kalimat itu menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang belum sempat menyelesaikan pelaporan SPT di tengah padatnya aktivitas usai libur panjang akhir Maret.

Meski begitu, DJP menegaskan bahwa batas waktu normal pelaporan tetap 31 Maret 2026. Relaksasi ini bukan perpanjangan tenggat, melainkan penghapusan sanksi bagi yang terlambat dalam masa tertentu. 

Dalam kebijakan tersebut, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.” tulis pengumuman DJP. 

Bahkan jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi tersebut tetap akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.” jelasnya. 

Dengan kata lain, wajib pajak yang terlambat tidak perlu khawatir langsung terkena denda selama masih melapor sebelum akhir April.

Hal lain yang juga perlu diketahui, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak tertentu.

Baca Juga : Mark NCT Dream Tulis Surat Haru Usai Pamit, Isyaratkan Kejar Mimpi Jadi Penulis

DJP menjelaskan, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Keterlambatan juga tidak menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. 

Artinya, rekam jejak administrasi wajib pajak tetap aman selama masih memanfaatkan masa relaksasi ini. 

Di sisi lain, DJP juga membeberkan jumlah SPT yang sudah masuk hingga awal April.

Berdasarkan catatan sampai 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 10.653.931 SPT telah dilaporkan.
Rinciannya: 
• Orang pribadi karyawan: 9.315.880 SPT
• Orang pribadi non-karyawan: 1.116.703 SPT
• Badan (rupiah): 219.161 SPT
• Badan (USD): 164 SPT

Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat:
• Badan (rupiah): 1.992 SPT
• Badan (USD): 31 SPT

Data ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan masih cukup tinggi, meski DJP tetap membuka ruang relaksasi untuk masyarakat yang belum sempat melapor. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut kebijakan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan melihat data kinerja penerimaan SPT.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya.” tutup Bimo. 


Topik

Ekonomi relaksasi pajak denda telat lapor pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri