Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

PERSADA UB Dorong Reformasi Hukum Pidana Asia, Luncurkan Jurnal Internasional AJCLJ

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jun - 2026, 17:00

Placeholder
3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang digelar di Kampus Universitas Brawijaya Jakarta (ist)

JATIMTIMES – Reformasi hukum pidana yang tengah berlangsung di berbagai negara Asia menjadi perhatian utama dalam 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang digelar di Kampus Universitas Brawijaya Jakarta, belum lama ini. 

Forum internasional yang mengusung tema Continuity and Change: Criminal Law Reform in Asia itu menghadirkan akademisi, peneliti, mahasiswa doktoral, serta praktisi hukum dari sejumlah negara seperti Indonesia, Australia, India, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Baca Juga : Potensi Pasar Internasional Produk Hortikultura Tak Tergarap Maksimal, Pemkot Batu Bentuk Paguyuban Eksportir

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) bersama ALSA Criminal Law Chapter dengan dukungan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tersebut menjadi ruang diskusi mengenai arah pembaruan hukum pidana di kawasan Asia yang terus berkembang.

2

Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti tantangan yang dihadapi negara-negara Asia dalam melakukan modernisasi hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, serta jaminan proses hukum yang adil. Selain menjadi wadah pertukaran gagasan, konferensi ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi akademik lintas negara dalam menjawab berbagai persoalan sistem peradilan pidana kontemporer.

Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.H., M.Si., Ph.D.Med.Sc., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam pengembangan ilmu hukum. Menurutnya, sinergi akademik antarnegara diperlukan agar lahir kebijakan hukum yang didasarkan pada hasil riset dan mampu merespons dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

"Universitas Brawijaya mendukung penuh upaya Persada UB dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat kajian dan pengembangan hukum pidana serta sistem peradilan pidana di kawasan Asia," ujarnya.

Salah satu sesi yang mendapat perhatian besar adalah pidato kunci yang disampaikan Ketua Persada UB, Dr. Fachrizal Afandi, bertajuk Rushed Codification? The Paradox of Indonesia's Criminal Justice Reform. Dalam paparannya, ia menelaah perubahan besar yang terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah diberlakukannya KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan.

4

Fachrizal menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menjalankan salah satu agenda reformasi hukum pidana paling besar sejak kemerdekaan. Namun, menurutnya, tantangan utama kini bukan lagi penyusunan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh institusi penegak hukum mampu menjalankan perubahan tersebut secara efektif.

"Reformasi hukum pidana Indonesia telah berlangsung selama puluhan tahun. Tantangan berikutnya adalah memastikan kesiapan institusi, harmonisasi aturan, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan prinsip due process of law dalam implementasinya," katanya.

Ia mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi titik krusial dalam implementasi reformasi tersebut. Di antaranya adalah hubungan antara kodifikasi hukum dengan kesiapan institusi, upaya dekolonisasi hukum yang harus tetap sejalan dengan nilai konstitusionalisme, penerapan keadilan restoratif di tengah budaya pemidanaan yang masih kuat, keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dengan efektivitas penegakan hukum, serta koordinasi antar lembaga penegak hukum yang masih menghadapi tantangan harmonisasi kewenangan.

Berbagai isu tersebut kemudian diperdalam dalam tiga panel akademik. Panel pertama membahas hubungan antara sistem kodifikasi hukum pidana dan tradisi common law yang berkembang di sejumlah negara Asia. Diskusi mencakup persoalan tindak pidana yang dilakukan di bawah paksaan di Malaysia, perkembangan pengaturan perkosaan dalam perkawinan di beberapa negara Asia, hingga absennya pengaturan kejahatan perang dalam KUHP Nasional Indonesia.

Panel kedua berfokus pada reformasi hukum acara pidana dan sistem pembuktian. Para pembicara mengulas perubahan kewenangan penyidikan di India, perkembangan hukum mengenai pengakuan terdakwa dalam proses pembuktian, perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana, serta evaluasi terhadap klaim pendekatan yang lebih berorientasi kepada korban dalam sistem hukum acara pidana yang baru.

Baca Juga : Diduga Tahan Dana Nasabah, Bank BNI Absen Saat Disidang Gugat

Sementara itu, panel ketiga mengangkat tema pemidanaan dan penghukuman. Topik yang dibahas antara lain dinamika dukungan publik terhadap pidana mati di Singapura, kebijakan komutasi pidana mati bagi perempuan dalam KUHP Nasional Indonesia dari perspektif keadilan gender, serta reformasi pengaturan tindak pidana yang menyebabkan cedera tubuh di Hong Kong.

Tidak hanya menghasilkan pertukaran gagasan akademik, konferensi ini juga menjadi sarana penguatan jaringan penelitian hukum pidana antarnegara. Pada sesi penutupan, para peserta membahas rencana pengembangan ALSA Criminal Law Chapter, termasuk perluasan riset komparatif, kerja sama publikasi ilmiah internasional, dan penyelenggaraan konferensi berikutnya.

Momentum penting lainnya dalam konferensi ini adalah peluncuran resmi Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ) oleh Persada UB dan ASPERHUPIKI. Jurnal internasional berbasis peer-reviewed dan open access tersebut dirancang sebagai wadah publikasi hasil penelitian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, kriminologi, hak asasi manusia, perlindungan korban, pemidanaan, serta reformasi sistem peradilan pidana dengan perspektif Asia dan perbandingan hukum.

Peluncuran AJCLJ sekaligus menandai upaya memperluas kontribusi akademisi Indonesia dalam percakapan global mengenai hukum pidana. Bersamaan dengan itu, panitia membuka Call for Papers untuk edisi perdana yang dijadwalkan terbit pada Desember 2026. Akademisi, peneliti, mahasiswa doktoral, dan praktisi hukum dari berbagai negara diundang untuk mengirimkan artikel ilmiah maupun pengembangan hasil penelitian yang relevan dengan fokus kajian jurnal tersebut.

Fachrizal Afandi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ASPERHUPIKI menyatakan bahwa AJCLJ diharapkan menjadi ruang kolaboratif bagi para peneliti dan akademisi di kawasan Asia.

"Kami berharap AJCLJ dapat menjadi platform bersama bagi para sarjana hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Asia untuk bertukar gagasan, membangun kolaborasi riset, dan memberikan kontribusi terhadap reformasi hukum pidana yang berbasis penelitian," ujarnya.

Melalui penyelenggaraan konferensi internasional dan peluncuran jurnal ilmiah tersebut, pihaknya menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan kajian hukum pidana Asia. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperluas kerja sama akademik dan publikasi ilmiah, tetapi juga mendorong lahirnya berbagai rekomendasi reformasi hukum yang berbasis riset serta pengalaman negara-negara di kawasan dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan akuntabel.


Topik

Pendidikan PERSADA UB Reformasi Hukum Pidana Asia Jurnal Internasional AJCLJ



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan