Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Evaluasi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim Minta Gerakan Lawan Narkoba Sentuh Akar Rumput

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2026, 19:27

Placeholder
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi.

JATIMTIMES – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendesak adanya evaluasi total terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seiring terungkapnya penyelundupan sekitar 3,37 ton narkoba di Kabupaten Gresik.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menegaskan bahwa kasus dengan barang bukti fantastis ini harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas regulasi daerah. Politikus Golkar ini memperingatkan agar Perda P4GN tidak mandek sebagai dokumen hukum di atas kertas, melainkan harus diterjemahkan menjadi aksi nyata.

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Cegah Anak Terlibat Curanmor

"Kasus penyelundupan ganja dalam jumlah sangat besar di Gresik ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih sangat serius," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

"Karena itu, implementasi Perda P4GN harus dievaluasi. Jangan sampai perda hanya menjadi formalitas administratif tanpa pelaksanaan yang benar-benar dirasakan masyarakat," sambungnya.

Menurut Sumardi, efektivitas perda ini harus diukur dari konsistensi program pencegahan di lapangan. Ia mendorong adanya gerakan bersama yang masif demi membentengi masyarakat dari jaringan narkoba internasional.

"Perlawanan terhadap narkoba tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum dan BNN. Pemerintah daerah, sekolah, kampus, perusahaan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah desa harus menjadi bagian dari gerakan bersama melawan narkoba," tegasnya.

Sementara itu, keberhasilan pembongkaran penyelundupan berskala besar ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelundupan tersebut awalnya terdeteksi di ibu kota sebelum akhirnya dikawal oleh petugas hingga ke titik bongkar muat di wilayah Jawa Timur.

"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga : Wamenkes RI Minta Pemkab Malang Bangun Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kontainer tersebut, petugas menemukan tumpukan koper dan kardus lateks berisi bungkusan plastik bertimah. Di dalamnya, terdapat bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.

Berbekal analisis teknologi informasi dan dokumen pengiriman, tim gabungan langsung menerapkan metode controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan).

Petugas membuntuti distribusi barang yang diangkut menggunakan dua truk kontainer tersebut dari Jakarta hingga masuk ke sebuah gudang logistik di Kabupaten Gresik, tempat barang bukti dan lokasi distribusi akhirnya dibongkar.


Topik

Pemerintahan dprd jatim sumardi narkoba gresik kabupaten gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan