Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Maling Pembobol Gudang Distributor Indomaret di Kota Batu Ditangkap, Modusnya Pakai Jasa Ekspedisi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Jul - 2026, 19:18

Placeholder
Barang bukti kendaraan dan barang curian makanan dari gudang Distributor Indomaret di Ngaglik Kota Batu diamankan polisi.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES – Pelarian pelaku pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima (Indomaret) di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NWN, seorang pria berusia 27 tahun asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu guna mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya yang merugikan perusahaan hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga : Rahasia Konstruksi Proyek Hemat dan Bebas Masalah Hukum

Aksi pembobolan ini pertama kali terendus pada Senin pagi, 6 Juli 2026. Kasus ini terungkap saat salah satu karyawan gudang yang bertindak sebagai pelapor tiba di lokasi untuk memulai aktivitas kerja, namun mendapati kejanggalan di area depan di mana gembok besi yang biasanya mengunci rapat gerbang utama telah hilang tanpa bekas.

Merasa ada yang tidak beres, pelapor bergegas masuk ke dalam area penyimpanan untuk memeriksa kondisi logistik. Kecurigaannya terbukti benar setelah melihat tumpukan ratusan karton barang inventaris milik gudang telah raib dari tempat penyimpanan akibat digondol oleh pelaku.

Dalam aksi pencurian berskala besar tersebut, pelaku sukses menguras berbagai komoditas pangan siap saji milik distributor, dengan rincian barang bukti yang hilang meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, 5 karton Popmie Rasa Baso, serta 4 karton Popmie Rasa Kare.

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak 3 karton Indomilk Sachet Cokelat, 2 karton Racik Bumbu Sop, 2 karton Racik Ayam, 1 karton Susu Botol Strawberry, hingga 1 karton Kecap kemasan refill. Akibat penjarahan massal ini, pihak manajemen perusahaan distributor menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp16,5 juta dan langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, petugas mengonfirmasi bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat kondisi lingkungan gudang sedang sepi dari aktivitas pekerja. Modus operandi yang digunakan tergolong nekat namun terencana dengan memanfaatkan alat bantu sederhana.

"Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng," jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga : Tren Makanan Siap Saji yang Semakin Digemari Masyarakat Indonesia

Setelah berhasil merusak akses pintu masuk utama, pelaku mulai menguras isi gudang logistik. Menariknya, demi mempermudah proses mobilisasi barang jarahan yang sangat banyak dan berukuran besar tersebut, tersangka menggunakan taktik yang cukup cerdik guna meminimalisir kecurigaan warga sekitar maupun aparat keamanan.

"Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka NWN, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas penuntutan di meja hijau. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sisa pecahan gembok atau kunci gudang yang dirusak, serta satu unit handphone Redmi 10 warna biru-putih milik tersangka yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi.

Polisi juga menyita satu unit armada pengangkut berupa mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van berwarna putih tahun pembuatan 2015 lengkap beserta kunci kontaknya yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi pengiriman barang hasil curian. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota batu pencurian gudang indomaret



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas