Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur ke Madura, Empat Warga Bangkalan Diamuk Massa

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Jul - 2026, 19:22

Placeholder
Keempat tersangka sudah diamankan di Polrsek Bungah dengan wajah sedikit lebam akibat diamuk masa, Jumat 17 Juli 2026.

JATIMTIMES – Empat pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan jajaran Polsek Bungah setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Mengare, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Motor korban bahkan sempat dibawa menyeberang ke Madura menggunakan perahu sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali.

Baca Juga : Lulusan TSM Honda Tak Hanya Siap Kerja, Kini Sukses Bangun Bengkel Mandiri

Keempat tersangka masing-masing berinisial SB (35), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, sementara tiga lainnya M (54), S (35), dan MI (22), merupakan warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Bungah AKP Suhari menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, SB dan M mendatangi rumah korban, Yudi Purwanto (47), warga Desa Kramat.

Kedua tersangka mengaku mengenal almarhum ayah korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario hitam bernopol W-4835-BF dengan alasan hendak pergi ke Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.

"Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci beserta sepeda motor kepada kedua pelaku," ujar AKP Suhari, Jumat (17/7/2026).

Namun, setelah meninggalkan rumah korban, SB dan M diduga menjemput S yang telah menunggu di Jembatan Desa Watuagung, Kecamatan Bungah. Ketiganya kemudian menuju sebuah warung di Desa Bedanten.

Di lokasi tersebut, sepeda motor korban diserahkan kepada S untuk dibawa ke Kabupaten Bangkalan. Kendaraan itu kemudian diseberangkan melalui Pelabuhan Mengare menggunakan perahu yang dikemudikan MI.

Sekitar pukul 18.30 WIB, SB dan M kembali menemui korban. Keduanya mengaku sepeda motor yang dipinjam telah hilang karena dicuri saat ngopi di warung di Desa Bedanten. Alasan itu membuat korban curiga sehingga bersama warga berupaya menghubungi para pelaku dengan dalih persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan asalkan sepeda motor dikembalikan.

Baca Juga : Bukan Hanya Perwalian Anak, Puluhan Perkara Adminduk di Kota Batu Segera Disidangkan Massal

Upaya tersebut membuahkan hasil. Keesokan harinya, S dan MI datang membawa sepeda motor korban menggunakan perahu dari Madura menuju Desa Kramat. Setibanya di lokasi, keduanya diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum dibawa ke Balai Desa Kramat. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan keduanya beserta SB dan M.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

"Para tersangka sudah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Suhari.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik pencurian motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas