JATIMTIMES - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Situbondo bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendatangi DPD Partai Golkar Kabupaten Situbondo untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jumat (31/7/2026).
Tujuan mereka ke DPD Partai Golkar membawa harapan agar melalui fraksinya di DPRD, Golkar Situbondo dapat menjembatani penyelesaian persoalan yang dinilai membebani masyarakat dalam pengurusan sertifikat maupun pengalihan hak atas tanah.
Baca Juga : Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Panduan Lengkap War Tiket dan Syaratnya
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Situbondo Yani Wijaya Baihaqi didampingi Bendahara DPD Heru Sugihartono dan Syaifullah. Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai forum penyampaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendampingi masyarakat mengurus administrasi pertanahan.
Ketua IPPAT Kabupaten Situbondo, Holyfans Mimbo Akbar, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat melalui organisasi profesi untuk menyampaikan aspirasi kepada partai politik. Harapannya, masukan tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam perbaikan tata kelola pajak daerah, khususnya BPHTB.
"Kami datang membawa aspirasi yang harapannya dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap pengelolaan pajak daerah. Fokus kami adalah BPHTB agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Akbar.
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi bukan semata besaran pajak, melainkan adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB. Perbedaan pemahaman tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberatkan masyarakat.
"Yang menjadi perhatian kami adalah adanya perbedaan penafsiran terhadap norma-norma pemungutan pajak. Kami berharap penafsiran itu bisa diperjelas sehingga tidak menimbulkan bias dalam pelaksanaannya," kata Akbar.
Akbar menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya memahami kewajiban membayar pajak. Namun, pelaksanaan pemungutannya harus benar-benar berpedoman pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan rasa keadilan.
"Prinsipnya tidak boleh ada pungutan tanpa dasar aturan. Kalau aturannya sudah jelas, maka pelaksanaannya juga harus sesuai aturan dan memperhatikan kemampuan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi diberatkan akibat perbedaan cara memaknai regulasi," tegasnya.
Selain pengurus IPAT, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah beserta jajaran. Keduanya menyampaikan berbagai masukan yang berasal dari pengalaman di lapangan saat mendampingi masyarakat mengurus peralihan hak atas tanah.
Baca Juga : Dari Minim Hujan hingga Krisis Air, BMKG Ungkap 4 Tahapan Kekeringan di Indonesia
Menanggapi aspirasi tersebut, Bendahara DPD Partai Golkar Situbondo, Heru Sugihartono mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan terkait pengurusan sertifikat dan pengalihan hak atas tanah. Menurutnya, terdapat keluhan masyarakat yang merasa keberatan terhadap besaran BPHTB, baik untuk transaksi jual beli maupun perolehan hak karena waris.
"Akibat beban pajak yang dirasakan cukup tinggi, ada masyarakat yang akhirnya membatalkan proses pengurusan sertifikat atau pengalihan hak. Kondisi ini tentu juga berdampak terhadap aktivitas perekonomian," ujar Heru yang juga Anggota DPRD dari Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi II yang membidangi hal tersebut.
Heru menjelaskan, pokok persoalan yang disampaikan bukan pada keberadaan Peraturan Daerah, melainkan adanya perbedaan penafsiran dalam implementasi aturan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dasar penilaian objek pajak oleh Bapenda yang seringkali menghasilkan nilai lebih tinggi dibandingkan nilai aslinya.
"Yang menjadi keberatan adalah adanya penilaian terhadap objek pajak oleh Bapenda yang menurut mereka menyebabkan nilai BPHTB menjadi lebih tinggi. Hal itu akan kami kaji apakah sudah sesuai dengan Perda, Perbup, maupun aturan di atasnya," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Partai Golkar Situbondo melalui fraksinya di DPRD menyatakan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait. Tujuannya agar ditemukan solusi yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus tetap menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami akan mempelajari seluruh masukan ini dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak yang berwenang melalui fraksi Golkar di DPRD. Harapannya ada titik temu antara kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah sehingga pelayanan publik berjalan lebih baik tanpa mengurangi penerimaan PAD," pungkas Heru.
