Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

18 Agustus 2026 Libur atau Tidak? Cek Cuti Bersama Setelah HUT ke-81 RI

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2026, 16:42

Placeholder
Ilustrasi kalender 18 Agustus. (Foto; iStock)

JATIMTIMES - HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat. Selain semarak upacara dan berbagai perlombaan kemerdekaan, tanggal merah ini juga menjadi kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga setelah aktivitas selama sepekan.

Karena 17 Agustus 2026 jatuh pada hari Senin, masyarakat bisa menikmati libur selama tiga hari berturut-turut bersama akhir pekan. Kondisi ini membuat banyak orang mulai mencari tahu apakah ada tambahan libur pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga : Heboh Dugaan Mafia Tanah Libatkan Kades Kedungrejo Pakis Malang, Ini Duduk Perkaranya

Peringatan HUT ke-81 RI akan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan ketentuan pemerintah.

Lantas, bagaimana status Selasa, 18 Agustus 2026? Apakah ditetapkan sebagai cuti bersama atau masyarakat harus kembali beraktivitas seperti biasa? Berikut penjelasannya.

18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 bukan merupakan cuti bersama.

Pada Agustus 2026, pemerintah menetapkan dua tanggal sebagai hari libur nasional, yaitu:

• Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

• Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada penetapan cuti bersama pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat harus kembali menjalankan aktivitas seperti biasa setelah libur Hari Kemerdekaan pada Senin.

Ketentuan pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Hal tersebut karena Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah kemudian menetapkan hari berikutnya sebagai cuti bersama.

Sementara pada 2026, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Senin. Karena itu, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

HUT ke-81 RI Tetap Berikan Long Weekend

Meskipun tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus, masyarakat tetap bisa menikmati long weekend selama tiga hari.

Libur tersebut berlangsung pada:

• Sabtu, 15 Agustus 2026

• Minggu, 16 Agustus 2026

• Senin, 17 Agustus 2026

Dengan adanya tiga hari libur beruntun, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berlibur, mengunjungi keluarga, atau mengikuti berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI.

25 Agustus 2026 Juga Libur Nasional

Selain Hari Kemerdekaan, terdapat satu hari libur nasional lainnya pada Agustus 2026, yakni Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga : Komitmen Layanan Prima, UIN Maliki Malang Pastikan Fasilitas Ma’had Siap Layani Mahasantri

Tanggal tersebut tidak membentuk long weekend secara otomatis. Namun, pekerja yang memiliki hak cuti tahunan dapat mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.

Jika mengambil cuti sehari, waktu libur berpotensi menjadi empat hari, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.

Jadi, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama setelah HUT ke-81 RI. Setelah menikmati libur nasional pada 17 Agustus, masyarakat perlu kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasa pada 18 Agustus 2026.


Topik

Serba Serbi Libur Nasional cuti bersama libur nasional 2026 HUT Kemerdekaan RI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi