Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bagikan Sertifikat PTSL, Kepala Desa Betak : Legalitas Tanah Makin Jelas

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

19 - Sep - 2025, 20:22

Placeholder
Penyerahan sertifikat tanah PTSL ke pemohon / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Ratusan warga dengan wajah berseri, hadir memenuhi undangan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Seluruh undangan ini datang ke kantor desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, untuk menerima sertifikat yang dinantikan. 

Pemohon sertifikat telah menunggu proses yang diajukan melalui panitia PTSL ke ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, sebelumnya. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Terbitkan Surat Edaran Larangan Study Tour bagi Paud-SMP Ke Luar Wilayah Malang Raya

Ketua panitia atau kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Betak, Mahfud Ridwan mengatakan, pada tahun 2025 inj total sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga masyarakat ada sebanyak 499 SHM.

“Alhamdulillah, di tahun 2025 ini total sertifikat yang sudah jadi dan diserahkan kepada warga masyarakat ada sebanyak 499 sertipikat dan ada 7 berkas yang tidak bisa diproses karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi,” ujar Mahfud.

Pihaknya mengaku, proses PTSL tahun 2025 ini semestinya sudah rampung di bulan Juli 2025 lalu. Namun dikarenakan adanya sesuatu hal maka proses penyerahan jadi tertunda dan baru bisa dilaksanakan pada bulan September 2025.

“Sebetulnya pada bulan Juli 2025 kemarin, sesuai arahan dari kantor ATR/BPN Tulungagung, sertifikat sudah siap dibagikan kepada masyarakat, namun karena kondisi perpolitikan di Indonesia dan terjadinya demo di berbagai daerah akhirnya tertunda dan bisa dilakukan pada bulan ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kades Betak, Nur Qomarudin menyampaikan, program PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada warga masyarakat.

Baca Juga : Serunya Festival Grebek Tahu di Jombang Diserbu Ribuan Pengunjung

“Kami berharap program PTSL ini bisa mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dalam legalitas kepemilikan tanah,” tuturnya.

Dengan adanya sertifikat, warga tidak hanya memiliki hak hukum yang lebih kuat namun juga dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan bukti kepemilikan tanah yang sah. 

Sementara itu Marzuki salah satu pemohon sertipikat PTSL juga mengungkapkan kegembiraannya atas adanya program PTSL. “Alhamdulillah sertipikat yang saya ajukan melalui PTSL sudah jadi. Tentunya program pemerintah berupa PTSL ini sangat membantu dan meringankan beban warga masyarakat dalam mendapatkan sertipikat tanah,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa ptsl desa betak mahfud ridwan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya