Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BBWS Bengawan Solo Bongkar 13 Bangunan Ilegal di Area PPU Maospati Magetan

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2025, 08:32

Placeholder
Pembongkaran 13 bangunan permanen yang berdiri di kawasan Pusat Produk Unggulan (PPU) Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

JATIMTIMES – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Sebanyak 13 bangunan permanen yang berdiri di kawasan Pusat Produk Unggulan (PPU) Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, tepatnya di tepi Sungai Sat (Kali Sat),  dibongkar. 

Deretan bangunan yang dihancurkan bukan sekadar kios kecil, melainkan juga ruko, fasilitas UMKM, bangunan umum, hingga hotel yang memiliki kamar, dapur, dan garasi. Semua bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan kawasan aliran sungai.

Baca Juga : Banjir dan Longsor di Malang Rusak 10 Bangunan, Warga Sumawe Terpaksa Mengungsi

Wahyana, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, menegaskan keberadaan bangunan permanen di sempadan sungai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam fungsi sungai.

“Bangunan di batas sungai jelas melanggar Undang-Undang Sumber Daya Air. Ini bisa menimbulkan potensi bencana dan ada konsekuensi pidana. Teguran sudah kami sampaikan, namun diabaikan, sehingga kami lakukan pembongkaran,” ucap Wahyana.

Meski sempat menuai keberatan dari pemilik bangunan, proses eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat. Wahyana  menambahkan, kawasan yang sudah dibersihkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum asalkan izin diajukan sesuai prosedur melalui Kementerian PUPR.

Sementara itu, juru bicara Pemkab Magetan Eko Budiono menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung langkah BBWS dalam penertiban tersebut.

Baca Juga : Ahmad Irawan Ajak Kawal Pansus Konflik Agraria: Rakyat Selalu Sulit, Korporasi Dipermudah

“Untuk badan sungai memang kewenangan BBWS Bengawan Solo. Namun, kawasan PPU tetap menjadi perhatian Pemkab. Material bongkaran akan dipakai untuk menimbun sejumlah titik badan sungai dan mempercantik area sekitar PPU,” terangnya.

Penertiban kali ini melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Pemkab Magetan, Satpol PP, Dishub, Kominfo, hingga perangkat desa. Langkah tegas ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi warga maupun pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan sungai.


Topik

Peristiwa BBWS Bengawan Solo bangunan liar sempadan sungai bongkar bangunan ilegal Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa