Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Rakor bersama Guru PAUD dan TK: Dispendukcapil Kabupaten Blitar Mantapkan Gerakan Adminduk Sejak Dini

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Oct - 2025, 16:22

Placeholder
Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Sumardiyanto, memimpin Rapat Koordinasi Gerakan Adminduk Sejak Dini di Ruang Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Senin (28/10/2025). Kegiatan ini diikuti guru PAUD dan TK se-Kabupaten Blitar sebagai upaya menanamkan kesadaran pentingnya identitas hukum sejak usia dini. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES) 

JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis pendidikan anak usia dini. Upaya itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama guru PAUD dan TK se-Kabupaten Blitar yang digelar di Ruang Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, pada Senin, 28 Oktober 2025.

Acara ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk meneguhkan komitmen bahwa pemenuhan hak identitas anak harus dimulai sejak dini, tidak menunggu usia sekolah dasar.

Baca Juga : Semangat Sumpah Pemuda: Wali Kota Blitar Mas Ibin Dorong Anak Muda Naik Kelas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Sumardiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program evaluasi dan koordinasi lintas sektor. Fokus utamanya, kata dia, adalah memperkuat sinergi antara Dispendukcapil dan Dinas Pendidikan dalam sosialisasi serta implementasi kebijakan Adminduk di lingkungan PAUD dan TK.

 “Kami ingin memastikan bahwa di tingkat PAUD hingga TK, administrasi kependudukan ini sudah berjalan baik. Saat ini, di Kabupaten Blitar, masuk TK sudah wajib menggunakan akta kelahiran. Itu langkah maju yang sangat penting,” ujarnya.

Menurut Eko, kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan strategi membangun kesadaran kolektif tentang arti penting identitas hukum bagi anak. Dengan begitu, setiap anak yang tumbuh di Kabupaten Blitar sudah tercatat secara sah sejak usia dini.

“Harapan kami, data kependudukan ini benar sejak anak-anak masih kecil, sehingga ketika dewasa nanti tidak muncul persoalan administrasi,” katanya menambahkan.

Rakor

Data Benar, Masa Depan Cerah

Dalam paparannya, Eko menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 3. Hal ini menempatkan Adminduk sebagai “primus inter pares” atau titik sentral dari seluruh layanan publik.

“Mutu layanan adminduk menentukan kualitas sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, hingga perpajakan. Semua bermula dari data yang akurat,” tuturnya.

Ia kemudian memaparkan dasar hukum yang mengatur pelayanan Adminduk, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan akta kelahiran sebagai hak dasar setiap anak.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menjadi acuan bagi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun sebagai bukti diri yang sah.

Memetakan Capaian dan Tantangan

Rakor tersebut juga menjadi ajang pemaparan capaian kinerja per kecamatan. Dari sisi akta kelahiran usia 0–18 tahun, Kecamatan Sutojayan mencatat capaian tertinggi sebesar 99,24 persen, sedangkan Udanawu berada pada angka terendah, yakni 97,81 persen.

Capaian

Untuk kategori anak usia 0–7 tahun, Ponggok menempati posisi tertinggi dengan 45 anak yang telah memiliki akta kelahiran, sementara Bakung hanya mencatat 3 anak.

Pada sektor perekaman KTP-el, Kecamatan Wonodadi menempati posisi tertinggi dengan 99,59 persen, dan Udanawu kembali terendah di 98,90 persen.

Capaian berbeda terlihat pada kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Selorejo menempati posisi tertinggi dengan 80,56 persen, sementara Udanawu terendah dengan 48,19 persen.

Masih terdapat anak usia 0–7 tahun yang belum memiliki KIA, terbanyak berada di Ponggok sebanyak 1.825 anak, dan terendah di Bakung dengan 172 anak.

Adapun capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertinggi berada di Kecamatan Wates dengan 12,16 persen, sedangkan terendah di Selorejo dengan 5,56 persen.

Eko menegaskan, meski capaian akta kelahiran dan KTP-el sudah sangat tinggi di atas 97 persen, perhatian kini diarahkan pada percepatan kepemilikan KIA dan perluasan penerapan IKD.

“KIA dan IKD menjadi prioritas kami ke depan. Kami ingin memastikan semua anak memiliki identitas yang lengkap dan terintegrasi sejak dini,” ungkapnya.

Membangun Kesadaran dari Sekolah

Selain Dispendukcapil, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Rosarini, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Ia menegaskan pentingnya peran sekolah sebagai garda terdepan dalam literasi kependudukan.

Dalam materinya berjudul Pentingnya Data Adminduk untuk Siswa Baru PAUD, Rosarini menyoroti bahwa administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan urusan catatan sipil, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar anak.

Baca Juga : Pemuda, Arah Bangsa, dan Tantangan Era Digital: Pesan Sumpah Pemuda dari Wali Kota Blitar Mas Ibin

“Adminduk menjamin hak identitas, hak pendidikan, dan hak akses kesehatan anak. Dengan data yang valid, perencanaan pendidikan dan layanan publik menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Rosarini menjelaskan dua dokumen yang wajib dimiliki anak usia dini, yakni KIA (Kartu Identitas Anak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua dokumen itu menjadi fondasi integrasi data pendidikan dan kependudukan.

Menurutnya, NIK kini menggantikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk pendataan peserta didik sejak jenjang PAUD. Dengan sistem ini, setiap anak dapat terpantau melalui satu data nasional, sehingga mencegah terjadinya data ganda atau tidak valid.

“Integrasi ini akan memudahkan akses anak terhadap berbagai program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar. Ini bukti bahwa Adminduk dan pendidikan tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Penting nya NIK

Akta Kelahiran: Awal Identitas, Awal Akses

Dalam sesi berikutnya, Eko Sumardiyanto juga menegaskan kembali pentingnya Akta Kelahiran sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi syarat bagi berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, pernikahan, pekerjaan, hingga pembuatan paspor dan pengurusan hak waris.

“Akta kelahiran bukan sekadar kertas, tetapi pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang,” tuturnya.

Ia juga menjabarkan berbagai jenis akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dispendukcapil, mulai dari Akta Anak Ayah-Ibu, Akta Anak Seorang Ibu, hingga Akta Anak Tanpa Nama Orang Tua untuk kasus anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

 “Kepemilikan akta adalah jaminan pemenuhan hak dasar anak. Kami mengajak semua pihak, termasuk para guru dan orang tua, untuk memastikan setiap anak memiliki dokumen ini,” ujarnya.

Akta lahir

Sinergi Membangun Gerakan Adminduk Sejak Dini

Rakor kali ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar, masing-masing mengirim dua guru PAUD dan TK sebagai peserta. Mereka diharapkan menjadi duta Adminduk di wilayah masing-masing, membantu sosialisasi dan memastikan seluruh anak di lingkungan mereka tercatat dalam sistem kependudukan.

Eko menilai pendekatan berbasis sekolah efektif karena guru memiliki kedekatan emosional dengan anak dan orang tua. “Guru menjadi agen perubahan yang sangat strategis. Mereka bisa membantu memastikan data anak valid sejak dini,” ucapnya.

Selain itu, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga memperkuat inovasi pelayanan dengan menjalin kerja sama pemanfaatan KIA bersama BUMDes Serang (wisata Pantai Serang) dan Kampung Coklat. Melalui kerja sama ini, KIA tak hanya menjadi identitas formal, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi dan sosial.

Langkah Nyata, Data Tertata

Dukcapil

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Blitar ingin menegaskan kembali komitmennya bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga penataan data dan administrasi warga.

“Pembangunan manusia dimulai dari data yang benar. Jika data salah, semua kebijakan bisa meleset,” kata Eko menutup sesi koordinasi.

Rakor Adminduk 2025 ini menjadi refleksi sekaligus langkah nyata Kabupaten Blitar dalam menata masa depan generasi mudanya, memastikan setiap anak lahir, tumbuh, dan belajar dengan identitas yang sah di mata negara. Karena dari data yang tertata, lahirlah perencanaan yang bijak. Dan dari perencanaan yang bijak, terwujudlah pembangunan yang berkeadilan.


Topik

Pemerintahan Blitar dispendukcapil kabupaten blitar kartu identitas anak program indonesia pintar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan