Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Sebar Soal TKA Bisa Kena Nilai 0 dan Dikeluarkan! Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Nov - 2025, 20:05

Placeholder
Ilustrasi siswa SMA melakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. (Foto: laman SMAN 5 Mataram)

JATIMTIMES - Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi digelar serentak, tapi ada hal yang harus diperhatikan. Siswa dilarang merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun. Larangan ini bukan main-main, pelanggaran bisa berujung pada sanksi berat, bahkan nilai 0 (nol).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjaga kejujuran dan keamanan soal ujian nasional.

Baca Juga : Simak, Berikut Tugas dan Susunan Anggota Pansus BUMD yang Dibentuk DPRD Jatim

Bagi siswa yang nekat memfoto atau menyebarkan soal, ancamannya cukup serius. Berdasarkan aturan resmi, pelanggaran berat pada TKA bisa berujung pembatalan ujian hingga dikeluarkan dari ruangan.

Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:
• Peringatan lisan oleh pengawas ruangan.
• Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
• Setelah investigasi dari penyelenggara pusat, siswa dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) dan dikeluarkan dari ruangan. Aturan ini berlaku ketat karena selama pelaksanaan TKA, semua perangkat, termasuk ponsel dan kamera, wajib disimpan.

Larangan menyebarluaskan soal TKA tidak hanya untuk siswa. Dalam pedoman yang sama, pengawas, proktor, hingga teknisi ujian juga dilarang keras mengambil gambar atau merekam soal.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi tegas, di antaranya:
• Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan.
• Surat peringatan dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
• Pemberhentian dari jabatan sebagai penulis soal, pengawas, proktor, atau teknisi TKA.

Kementerian menegaskan, keamanan soal menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA.

Selain larangan menyebar soal, peserta juga wajib mematuhi tata tertib TKA yang telah ditetapkan. Berikut beberapa aturan penting yang wajib diketahui siswa:
• Datang tepat waktu. Peserta wajib masuk ruangan 15 menit sebelum TKA dimulai.
• Toleransi keterlambatan hanya 15 menit. Siswa yang datang terlambat hanya bisa ikut ujian dengan izin pengawas.
• Duduk sesuai tempat yang disediakan.
• Dilarang membawa alat komunikasi seperti HP, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya ke ruang ujian.
• Tas dan buku dikumpulkan di tempat yang disediakan.
• Login ke aplikasi TKA dengan username dan password sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.
• Peserta wajib mengerjakan soal sendiri. Tidak boleh diwakilkan atau dibantu pihak lain dalam bentuk apa pun.
• Tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas.
• Dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
• Dilarang merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.

Kementerian juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tata tertib TKA tidak akan ditoleransi. Sekali terbukti, hasil ujian langsung dibatalkan dan peserta dianggap gagal dalam mata pelajaran terkait.

Baca Juga : Pencarian Ibu dan Anak Hilang Terseret Arus Sungai Glidik Diperluas hingga ke Muara Laut Selatan

Selain itu, bagi peserta yang terbukti bekerja sama atau menggunakan joki, sanksinya bisa lebih berat lagi, yakni diskualifikasi dari seluruh rangkaian TKA.

Kementerian mengingatkan bahwa pelaksanaan TKA bertujuan menilai kemampuan akademik secara objektif. Karena itu, kejujuran dan disiplin menjadi hal utama.

"Selama TKA berlangsung, siswa dilarang membuat kegaduhan, menyontek, atau menggunakan alat bantu dalam menjawab soal,” demikian tertulis dalam pedoman resmi TKA.

Siswa juga diminta segera melapor ke pengawas atau proktor bila mengalami kendala teknis selama ujian.

Selamat mengikuti Tes Kemampuan Akademik! Patuhi tata tertib, hindari pelanggaran, dan tunjukkan kemampuan terbaikmu. Semoga sukses, Sobat JatimTIMES!


Topik

Pendidikan tes kemapuan akademik soal tka tata tertib tka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sumenep Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan