JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi bersama Walikota Malang Wahyu Hidayat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq melakukan kegiatan korve atau kegiatan pembersihan secara massal di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ijen, Kota Malang.
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, kegiatan korve di kawasan CFD Jalan Ijen, Kota Malang ini merupakan salah satu praktik dari gerakan nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto Djojohadikusumo, yakni Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah).
Baca Juga : Malang Raya Disorot Pemerintah Pusat, PSEL Segera Dibangun di Pakis
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu pun tidak segan-segan memungut sampah yang ada di sepanjang kawasan CFD Jalan Ijen, Kota Malang sebagai bentuk komitmen pelaksanaan korve yang merupakan praktik dari Gerakan Nasional Indonesia ASRI.
Sanusi menyebut, kegiatan Gerakan Nasional Indonesia ASRI ini merupakan wujud komitmen kuat dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah serta TNI/Polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap asri dan sehat.
"Gerakan ASRI ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mengatasi permasalahan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya yaitu rumah tangga," ujar Sanusi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Sebagai wujud komitmen nyata dalam penanganan sampah, ia mengatakan bahwa saat ini Pemkab Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan kebijakan setiap pengunjung destinasi wisata harus membawa sisa atau sampah dari barang telah digunakan di dalam kawasan destinasi wisata.
"Di Kabupaten Malang saat ini juga telah dibudayakan bahwa setiap pengunjung tempat wisata yang membawa sampah, misalnya membawa tiga botol, maka saat pulang wajib membawa kembali jumlah sampah yang sama. Jika hanya membawa dua botol, maka satu botol sisanya harus dicari hingga ditemukan. Apabila tidak ditemukan, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu," jelas Sanusi.
Sanusi mengatakan, di berbagai kegiatan pemerintahan maupun masyarakat juga terus diimbau agar masing-masing peserta maupun masyarakat tida meninggalkan sampah di tempat acara. Pembiasaan itu merupakan langkah awal untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat.
Baca Juga : Menteri LH Tegaskan Deadline Sampah 2029, Kepala Daerah Wajib Gerak Cepat
"Selain itu, di berbagai kegiatan pengajian juga terus disosialisasikan agar setelah acara selesai tidak meninggalkan sampah," kata Sanusi.
Sementara itu, Pemkab Malang juga telah menyiapkan lahan di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan luas 4,6 hektare yang berpotensi dapat dikembangkan menjadi 9 hektare untuk digunakan menjadi bangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Malang Raya. Di mana PSEL Aglomerasi Malang Raya tersebut rencananya akan dibangun melalui pembiayaan dari Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan kapasitas pengelolaan 1.000 ton per hari.
"Lahan untuk fasilitas PSEL sudah kami siapkan dan mudah-mudahan sesuai dengan kriteria. Untuk luasnya, yang kami siapkan sementara 4,6 hektare tetapi pengembangannya nanti bisa sampai seluas 9 hektare," pungkas Sanusi.
